Berita

Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio/RMOL

Politik

Ceroboh Betul Pak Maruf Bila Benar Masih Tercatat Di BUMN

RABU, 12 JUNI 2019 | 01:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Persoalan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin dalam perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makin memanas usai tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio menyebut hal ini menjadi tindakan ceroboh jika kabar tersebut benar dilakukan oleh KH Maruf.

Dalam hal ini, KH Maruf disebut masih memiliki jabatan di dua perbankan milik BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.


"Wah ceroboh betul Pak Maruf Amin bila benar masih terdaftar sebagai bagian dari BUMN," kata Hensat, sapaan Hendri Satrio lewat akun Twitternya, Rabu (11/6).

Dalam gugatan BPN, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Pasal tersebut, calon presiden atau wakil presiden diwajibkan tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.

Melihat dinamika ini, Hensat pun merasa penasaran dengan penjelasan Tim Kampanye Nasional (TKN) terkait persoalan tersebut.

"Mau pakai alasan apa nih 01 menghadapi case ini? MK yuhu MK," tandasnya.

Terpisah, Cawapres KH Maruf Amin sudah buka suara terkait jabatannya di dua perbankan itu. Diakui Maruf, jabatan yang ia pegang sebagai Dewan Pengawas Syariah bukan berarti statusnya sebagai karyawan BUMN.

"Iya, DPS. Dewan Pengawas Syariah kan bukan karyawan. Dan itu bukan BUMN juga, itu anak perusahaan," tutur KH Maruf di kantor MUI, Jakarta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya