Berita

Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio/RMOL

Politik

Ceroboh Betul Pak Maruf Bila Benar Masih Tercatat Di BUMN

RABU, 12 JUNI 2019 | 01:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Persoalan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin dalam perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makin memanas usai tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio menyebut hal ini menjadi tindakan ceroboh jika kabar tersebut benar dilakukan oleh KH Maruf.

Dalam hal ini, KH Maruf disebut masih memiliki jabatan di dua perbankan milik BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.


"Wah ceroboh betul Pak Maruf Amin bila benar masih terdaftar sebagai bagian dari BUMN," kata Hensat, sapaan Hendri Satrio lewat akun Twitternya, Rabu (11/6).

Dalam gugatan BPN, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Pasal tersebut, calon presiden atau wakil presiden diwajibkan tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.

Melihat dinamika ini, Hensat pun merasa penasaran dengan penjelasan Tim Kampanye Nasional (TKN) terkait persoalan tersebut.

"Mau pakai alasan apa nih 01 menghadapi case ini? MK yuhu MK," tandasnya.

Terpisah, Cawapres KH Maruf Amin sudah buka suara terkait jabatannya di dua perbankan itu. Diakui Maruf, jabatan yang ia pegang sebagai Dewan Pengawas Syariah bukan berarti statusnya sebagai karyawan BUMN.

"Iya, DPS. Dewan Pengawas Syariah kan bukan karyawan. Dan itu bukan BUMN juga, itu anak perusahaan," tutur KH Maruf di kantor MUI, Jakarta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya