Berita

Sri Mulyani/Net

Hukum

SKANDAL BLBI

Sri Mulyani Punya Jejak Hitam Obral Aset BDNI

SELASA, 11 JUNI 2019 | 12:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penuntasan kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KPK harus mengulik aktor-aktor lain yang turut merugikan negara di kasus ini.

Analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Tri Wibowo Santoso menyebut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pihak yang turut memiliki jejak hitam dalam kasus SKL BLBI.

“Pada tahun 2007 yang bersangkutan telah merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun, karena mengobral murah aset BDNI,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/6).


Bowo kemudian merangkum kesaksian mantan Menteri Ekuin Rizal Ramli di Pengadilan Tipikor pada 6 Juli tahun lalu. Dia menguraikan sejumlah fakta mengenai skandal obral murah aset pengemplang BLBI.

“Diungkapkan RR bahwa pada tahun 2007 Menteri Keuangan Sri Mulyani menjual aset BDNI hanya seharga Rp 220 miliar, padahal nilai aset tersebut Rp 4,8 triliun,” katanya.

Pernyataan RR itu, kata Bowo, senada dengan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebelum ditahan, Syafruddin sempat menyebut bahwa Sri Mulyani memang pernah mengobral aset BDNI. Angkanya persis yang disebut RR, dari Rp 4,8 triliun menjadi hanya Rp 220 miliar.

“Kata Syafruddin, masalah hak tagih Rp 4,8 triliun yang dipermasalahkan oleh KPK sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan, dan Menteri Keuanganyang menjual itu dengan harga Rp 220 miliar," kata Bowo menirukan pernyataan Syafruddin di Gedung KPK tanggal 21 Desember 2017.

Bowo menguraikan bahwa penjualan aset BDNI kepada BPPN sebagai syarat keluarnya SKL BLBI. Kala itu, BDNI telah mengantongi surat sakti SKL. Namun disayangkan, hanya Syafruddin selaku pihak yang mengeluarkan SKL yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor karena dianggap merugikan negara Rp 4,58 triliun.

"Kesaksian Rizal Ramli dan Syafruddin Arsyad Temenggung seharusnya sudah cukup bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. KPK harus bertindak adil dengan menetapkan juga Sri Mulyani sebagai tersangka karena merugikan negara Rp 4,58 triliun pada tahun 2007,” tegas Bowo.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya