Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sepakat dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak akan menggelar operasi yustisi pendatang baru pascalebaran 1440 Hijriah.
Namun begitu, Tjahjo meminta para pendatang yang berniat tinggal dan bekerja dengan waktu lama memiliki KTP Jakarta.
"Pada prinsipnya Jakarta sebagai ibukota negara itu, setiap warga negara berhak untuk datang untuk tinggal termasuk untuk mencari pekerjaan," ujar Tjahjo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/6).
"Hanya permasalahannya, KTP-nya saja, kalau memang dia berniat tinggal di Jakarta, niat kerja di Jakarta secara profesional dia harus mempunyai KTP di Jakarta, jadi apa yang disarankan oleh pak Anies benar," tuturnya lebih lanjut.
Tjahjo mempersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk menata penduduknya. Namun sekali lagi ia menegaskan bahwa semua warga memiliki hak yang sama untuk datang, tinggal dan bekerja di Jakarta.
"Jakarta sebagai ibukota negara yang semua warganya punya hak yang sama untuk tinggal untuk bekerja. Untuk datang itu nggak ada masalah," tandasnya.
Anies menyebut, yustisi pendatang baru ditiadakan sebagai bentuk menekankan prinsip bernegara.
"Kita ingin mengembalikan pada prinsip bernegara yang benar bahwa hak-hak dasar salah satunya, untuk mendapat pekerjaan dan hak untuk tercatat kependudukan. Nanti kita tunaikan di Jakarta tanpa adanya perbedaan," kata Anies, Rabu (5/6) pekan lalu.