Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/RMOL

Nusantara

Menhub: Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dipidana

JUMAT, 07 JUNI 2019 | 01:36 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan bahwa penerbangan balon udara liar bisa dikenakan sanksi pidana. Hal itu berkenaan dengan insiden penerbangan balon udara saat perayaan Idul Fitri 1440 H di Wonosobo kemarin.

"Dari kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Airnav, Bapak Kapolda, dan Pak Gubernur. Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya sebelum itu dilakukan hentikan kegiatan-kegiatan itu," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memantau persiapan arus balik Idul Fitri di terminal Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6).

Atas dasar itu, ia menyarankan masyarakat untuk menerbangkan balon udara dalam kegiatan resmi, seperti halnya festival Java Traditional Balloon Festival yang akan diadakan Airnav di Pekalongan, Rabu (12/6) mendatang.


"Nanti pada minggu depan kalau memang mau menerbangkan, kerja sama dengan suatu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav," papar Menhub Budi.

Ia juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban agar tidak ada balon terbang di kemudian hari lantaran telah mengganggu aktifitas penerbangan.

"Balon-balon itu kalau terbang di atas mengganggu jalur penerbangan. Oleh karenaya sejak kemarin enggak ada catatan-catatan dari pilot, nah ini kalau ada balon dan sebagainya jadi bahaya," ujarnya.

"Oleh karenanya sekali lagi saya minta dengan segala kerendahan hati hentikan kegiatan itu, kita lakukan koordinasi sama-sama di Pekalongan," tandasnya.

Di sisi lain, berdasarkan catatan dari Kemhub, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi yang terjadi belakangan ini.

“Pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6).

Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya