Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/RMOL

Nusantara

Menhub: Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dipidana

JUMAT, 07 JUNI 2019 | 01:36 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan bahwa penerbangan balon udara liar bisa dikenakan sanksi pidana. Hal itu berkenaan dengan insiden penerbangan balon udara saat perayaan Idul Fitri 1440 H di Wonosobo kemarin.

"Dari kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Airnav, Bapak Kapolda, dan Pak Gubernur. Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya sebelum itu dilakukan hentikan kegiatan-kegiatan itu," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memantau persiapan arus balik Idul Fitri di terminal Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6).

Atas dasar itu, ia menyarankan masyarakat untuk menerbangkan balon udara dalam kegiatan resmi, seperti halnya festival Java Traditional Balloon Festival yang akan diadakan Airnav di Pekalongan, Rabu (12/6) mendatang.


"Nanti pada minggu depan kalau memang mau menerbangkan, kerja sama dengan suatu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav," papar Menhub Budi.

Ia juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban agar tidak ada balon terbang di kemudian hari lantaran telah mengganggu aktifitas penerbangan.

"Balon-balon itu kalau terbang di atas mengganggu jalur penerbangan. Oleh karenaya sejak kemarin enggak ada catatan-catatan dari pilot, nah ini kalau ada balon dan sebagainya jadi bahaya," ujarnya.

"Oleh karenanya sekali lagi saya minta dengan segala kerendahan hati hentikan kegiatan itu, kita lakukan koordinasi sama-sama di Pekalongan," tandasnya.

Di sisi lain, berdasarkan catatan dari Kemhub, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi yang terjadi belakangan ini.

“Pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6).

Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya