Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/RMOL

Nusantara

Menhub: Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dipidana

JUMAT, 07 JUNI 2019 | 01:36 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan bahwa penerbangan balon udara liar bisa dikenakan sanksi pidana. Hal itu berkenaan dengan insiden penerbangan balon udara saat perayaan Idul Fitri 1440 H di Wonosobo kemarin.

"Dari kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Airnav, Bapak Kapolda, dan Pak Gubernur. Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya sebelum itu dilakukan hentikan kegiatan-kegiatan itu," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memantau persiapan arus balik Idul Fitri di terminal Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (6/6).

Atas dasar itu, ia menyarankan masyarakat untuk menerbangkan balon udara dalam kegiatan resmi, seperti halnya festival Java Traditional Balloon Festival yang akan diadakan Airnav di Pekalongan, Rabu (12/6) mendatang.


"Nanti pada minggu depan kalau memang mau menerbangkan, kerja sama dengan suatu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav," papar Menhub Budi.

Ia juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban agar tidak ada balon terbang di kemudian hari lantaran telah mengganggu aktifitas penerbangan.

"Balon-balon itu kalau terbang di atas mengganggu jalur penerbangan. Oleh karenaya sejak kemarin enggak ada catatan-catatan dari pilot, nah ini kalau ada balon dan sebagainya jadi bahaya," ujarnya.

"Oleh karenanya sekali lagi saya minta dengan segala kerendahan hati hentikan kegiatan itu, kita lakukan koordinasi sama-sama di Pekalongan," tandasnya.

Di sisi lain, berdasarkan catatan dari Kemhub, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi yang terjadi belakangan ini.

“Pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6).

Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya