Berita

Sri Puguh Budi Utami (tengah)/RMOL

Hukum

112.523 WBP Terima Remisi Lebaran, 517 Diantaranya Langsung Bebas

SELASA, 04 JUNI 2019 | 18:44 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sebanyak 112.523 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), istilah baru untuk narapidana, menerima pengurangan masa hukuman seiring tibanya Hari Raya Idhul Fitri 1440 Hijriah, Rabu (5/6) besok. Dari jumlah itu, 517 napi akan langsung menghirup udara bebas.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap WBP yang patuh aturan dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana,” terang Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Selasa (4/6).

Remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan pertama: PP No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi.


“Ini adalah reward bagi narapidana yang patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan," tambah Utami.

Dirjen PAS menyampaikan, melalui layanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat. Prosesnya tidak lagi berbelit-belit dan tidak sulit.  Prosesnya pun lebih cepat, dari hitungan hari menjadi hitungan menit.

“Ini mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Semua ini mewujudkan semangat layanan Pemasyarakatan PASTI, yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,”

Ditambahkan Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi, pemberian remisi khusus Idhul Fitri ini diharapkan memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau Rutan.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme WBP menjalani pidana dan menyadari kesalahannya dengan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Pada saatnya mereka bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," kata Juanedi.

Pada Lebaran tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 WBP, disusul Jawa Timur sebanyak 12.614 WBP dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 WBP. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi tahun ini mencatatkan angka Rp. 54.909.660.000.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya