Berita

Sri Puguh Budi Utami (tengah)/RMOL

Hukum

112.523 WBP Terima Remisi Lebaran, 517 Diantaranya Langsung Bebas

SELASA, 04 JUNI 2019 | 18:44 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sebanyak 112.523 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), istilah baru untuk narapidana, menerima pengurangan masa hukuman seiring tibanya Hari Raya Idhul Fitri 1440 Hijriah, Rabu (5/6) besok. Dari jumlah itu, 517 napi akan langsung menghirup udara bebas.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap WBP yang patuh aturan dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana,” terang Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Selasa (4/6).

Remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan pertama: PP No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi.


“Ini adalah reward bagi narapidana yang patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan," tambah Utami.

Dirjen PAS menyampaikan, melalui layanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat. Prosesnya tidak lagi berbelit-belit dan tidak sulit.  Prosesnya pun lebih cepat, dari hitungan hari menjadi hitungan menit.

“Ini mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Semua ini mewujudkan semangat layanan Pemasyarakatan PASTI, yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,”

Ditambahkan Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi, pemberian remisi khusus Idhul Fitri ini diharapkan memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau Rutan.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme WBP menjalani pidana dan menyadari kesalahannya dengan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Pada saatnya mereka bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," kata Juanedi.

Pada Lebaran tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 WBP, disusul Jawa Timur sebanyak 12.614 WBP dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 WBP. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi tahun ini mencatatkan angka Rp. 54.909.660.000.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya