Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Isu Referendum Di Indonesia Sudah Tidak Relevan Lagi

SABTU, 01 JUNI 2019 | 13:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara menolak keras ide referendum Aceh seperti yang dilontarkan mantan Wakil Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf.

"NKRI harga mati. Wacana memisahkan diri melalui referendum adalah makar, sehingga kami tolak," kata Ketua Umum Pujakessuma Nusantara, Suhendra Hadikuntono dalam keterangannya, Sabtu (1/6).

Secara yuridis, lanjut Suhendra, ide referendum Aceh tidak memiliki pijakan, karena sejumlah aturan yang bisa menjadi landasannya sebagaimana referendum Timor Timur telah dicabut, misalnya TAP MPR 8/1998 yang isinya mencabut TAP MPR 4/1993 tentang Referendum, dan UU 6/1999 yang mencabut UU 5/1985 tentang Referendum.


"Jadi isu referendum di dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak relevan lagi," jelas pendiri Hadiekuntono Institute (Reseach-Intelligent-Spiritual) ini.

Di pihak lain, kata Suhendra, ide referendum Aceh itu bisa ditafsirkan sebagai ajakan makar atau memisahkan diri dari NKRI, sehingga pelakunya bisa dijerat dengan hukuman mati.

Menurut KKBI, makar punya beberapa arti, yakni akal busuk atau tipu muslihat; perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya; dan perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.

Sedangkan menurut KUHP, lanjut Suhendra, makar adalah kejahatan terhadap keamanan negara. Tindakan makar diatur KUHP di Pasal 104, 107 dan 108 dengan ancaman pidana hukuman mati.

Secara politik, sebagai bagian dari demokrasi, ide referendum itu sah-sah saja, namun secara yuridis tidak bisa diterapkan, karena segala aturan yang mengatur tentang referendum telah dicabut. Pendek kata, wacana referendum Aceh itu inkonstitusional.

"Adapun secara psikologis, ide referendum yang dilontarkan Muzakir Manaf tidak lebih dari manifestasi atas kekecewaannya terhadap hasil Pemilu 2019, baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan presiden. Calon presiden yang dia dukung kalah,” tukasnya.

Terakhir, Suhendra mengaku siap mengerahkan jutaan anggota Pujakessuma Nusantara untuk menolak referendum Aceh.

"Kami siap show of force untuk menolak referendum Aceh demi keutuhan NKRI. Lepasnya Timor Timur jangan sampai terjadi lagi," tutup Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) ini.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya