Berita

Menko Polhukam Wiranto/RMOL

Politik

Menurut Wiranto, Mualem Akan Diproses Hukum Karena Serukan Referendum Aceh

JUMAT, 31 MEI 2019 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Seruan untuk referendum Aceh yang dilontarkan oleh Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf berbuntut panjang. Muzakir, kini terancam mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Pemberian sanksi itu dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Hanya saja, proses hukum itu belum bisa dilakukan sekarang mengingat Muzakir alias Mualem sedang tidak berada di Indonesia.

"Oh iya pasti (sanksi), yang bersangkutan kan sekarang tidak di Aceh, di luar negeri. Nanti tentu ada proses-proses hukum untuk masalah ini, karena tatkala hukum positif sudah tidak ada, dan tetap ditabrak tentu ada sanksi hukumnya, jadi biar sajalah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/5).


Menurut Wiranto usulan referendum seperti yang dilontarkan Mualem tidak berlaku dalam hukum positif Indonesia. Pasalnya, landasan hukum tentang referendum telah tercabut dengan adanya TAP MPR No 8 Tahun 1998.

"Yang perlu saya sampaikan adalah masalah referendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia itu tidak ada. UU no 6 Tahun 1999 itu mencabut UU nomor 5 tentang referendum, UU nomor 5 Tahun 1985 itu (sudah) dicabut. Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif Indonesia sudah tidak ada," tegasnya.

Maka dari itu, ia menilai usulan referendum Mualem tidak berlaku terlebih jika dihadapkan pada lembaga internasional.

"Jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan kepada International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini. Ini juga enggak relevan karena hanya dekolonisasi yang bisa masuk dalam proses referendum misal Timor Timur, saya kira enggak ada, mungkin itu hanya sebatas wacana," tandasnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya