Berita

Menko Polhukam Wiranto/RMOL

Politik

Menurut Wiranto, Mualem Akan Diproses Hukum Karena Serukan Referendum Aceh

JUMAT, 31 MEI 2019 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Seruan untuk referendum Aceh yang dilontarkan oleh Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf berbuntut panjang. Muzakir, kini terancam mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Pemberian sanksi itu dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Hanya saja, proses hukum itu belum bisa dilakukan sekarang mengingat Muzakir alias Mualem sedang tidak berada di Indonesia.

"Oh iya pasti (sanksi), yang bersangkutan kan sekarang tidak di Aceh, di luar negeri. Nanti tentu ada proses-proses hukum untuk masalah ini, karena tatkala hukum positif sudah tidak ada, dan tetap ditabrak tentu ada sanksi hukumnya, jadi biar sajalah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/5).

Menurut Wiranto usulan referendum seperti yang dilontarkan Mualem tidak berlaku dalam hukum positif Indonesia. Pasalnya, landasan hukum tentang referendum telah tercabut dengan adanya TAP MPR No 8 Tahun 1998.

"Yang perlu saya sampaikan adalah masalah referendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia itu tidak ada. UU no 6 Tahun 1999 itu mencabut UU nomor 5 tentang referendum, UU nomor 5 Tahun 1985 itu (sudah) dicabut. Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif Indonesia sudah tidak ada," tegasnya.

Maka dari itu, ia menilai usulan referendum Mualem tidak berlaku terlebih jika dihadapkan pada lembaga internasional.

"Jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan kepada International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini. Ini juga enggak relevan karena hanya dekolonisasi yang bisa masuk dalam proses referendum misal Timor Timur, saya kira enggak ada, mungkin itu hanya sebatas wacana," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya