Berita

Menko Polhukam Wiranto/RMOL

Politik

Menurut Wiranto, Mualem Akan Diproses Hukum Karena Serukan Referendum Aceh

JUMAT, 31 MEI 2019 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Seruan untuk referendum Aceh yang dilontarkan oleh Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf berbuntut panjang. Muzakir, kini terancam mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Pemberian sanksi itu dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Hanya saja, proses hukum itu belum bisa dilakukan sekarang mengingat Muzakir alias Mualem sedang tidak berada di Indonesia.

"Oh iya pasti (sanksi), yang bersangkutan kan sekarang tidak di Aceh, di luar negeri. Nanti tentu ada proses-proses hukum untuk masalah ini, karena tatkala hukum positif sudah tidak ada, dan tetap ditabrak tentu ada sanksi hukumnya, jadi biar sajalah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/5).


Menurut Wiranto usulan referendum seperti yang dilontarkan Mualem tidak berlaku dalam hukum positif Indonesia. Pasalnya, landasan hukum tentang referendum telah tercabut dengan adanya TAP MPR No 8 Tahun 1998.

"Yang perlu saya sampaikan adalah masalah referendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia itu tidak ada. UU no 6 Tahun 1999 itu mencabut UU nomor 5 tentang referendum, UU nomor 5 Tahun 1985 itu (sudah) dicabut. Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif Indonesia sudah tidak ada," tegasnya.

Maka dari itu, ia menilai usulan referendum Mualem tidak berlaku terlebih jika dihadapkan pada lembaga internasional.

"Jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan kepada International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini. Ini juga enggak relevan karena hanya dekolonisasi yang bisa masuk dalam proses referendum misal Timor Timur, saya kira enggak ada, mungkin itu hanya sebatas wacana," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya