Berita

Wiranto/Net

Politik

Wiranto: Referendum Tidak Punya Ruang Di Hukum Positif Indonesia

JUMAT, 31 MEI 2019 | 14:46 WIB | LAPORAN:

Referendum Aceh yang dilontarkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem dibahas serius oleh pemerintah.

"Tadi memang kita mengadakan pertemuan rapat koordinasi yang membahas masalah adanya gerakan referendum, terutama di Aceh," ungkap Menko Polhukam Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/5).

Dia menegaskan bahwa referendum sejatinya sudah tidak ada dalam khasanah hukum positif di Indonesia. Putusan-putusan mengenai referendum, sambungnya, sudah dicabut oleh hukum yang ada di Indonesia.


“Beberapa keputusan-keputusan baik Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) maupun UU itu sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan," tuturnya.

Mantan ketua umum Hanura itu menguraikan TAP MPR mengenai referendum, yaitu TAP MPR 4/1993 telah dicabut melalui TAP MPR 8/1998. Sementara, UU 5/1985 tentang referendum juga telah dicabut oleh UU 6/1999.

“Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif Indonesia sudah tidak ada," tegasnya.

Dengan kata lain, pernyataan yang mendorong agar suatu daerah melakukan referendum sudah tidak berlaku lagi. Termasuk di Mahkamah Internasional (Internasional Court).

“Kalau kita hadapkan kepada International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini. Ini juga nggak relevan karena hanya dekolonisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, misal Timor Timur,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya