Berita

Masinton Pasaribu/Net

Politik

Masinton: KPK Harus Jelaskan Ke Publik Alasan Dapat WDP

JUMAT, 31 MEI 2019 | 13:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak empat lembaga/kementerian meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu sorotan karena masuk dalam jajaran peraih WDP tersebut.

Politisi PDIP Masinton Pasaribu bahkan menyindir capaian kurang menyenangkan dari Agus Rahardjo cs tersebut. Dia juga menyindir integritas lembaga anti rasuah besutan Agus yang selalu mendengungkan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi.

“Di mana penerapan prinsip zero tolerance untuk segala bentuk korupsi kalau lembaga anti korupsi saja laporan keuangannya WDP?” tanyanya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (31/5).


Dia pun meminta kepada KPK untuk menguraikan penyebab mereka tidak mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Apalagi, berdasar pasal 5 dan pasal 20 UU 30/2002, KPK memiliki asas keterbukaan dalam menjalankan tugas.

Adapun bunyi pasal 5 UU KPK adalah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; dan e. proporsionalitas.

Sementara pasal 20 ayat 1 berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sedang pasal 20 ayat 2 menyebut, pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya; b. menerbitkan laporan tahunan; dan c. membuka akses informasi.

“Tanpa diminta seharusnya lembaga negara anti korupsi tsb menjelaskan ke publik kenapa laporan keuangannya WDP?” pungkas anggota Komisi III DPR itu.

Dalam rilis BPK, KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meraih opini WDP.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya