Berita

Masinton Pasaribu/Net

Politik

Masinton: KPK Harus Jelaskan Ke Publik Alasan Dapat WDP

JUMAT, 31 MEI 2019 | 13:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak empat lembaga/kementerian meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu sorotan karena masuk dalam jajaran peraih WDP tersebut.

Politisi PDIP Masinton Pasaribu bahkan menyindir capaian kurang menyenangkan dari Agus Rahardjo cs tersebut. Dia juga menyindir integritas lembaga anti rasuah besutan Agus yang selalu mendengungkan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi.

“Di mana penerapan prinsip zero tolerance untuk segala bentuk korupsi kalau lembaga anti korupsi saja laporan keuangannya WDP?” tanyanya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (31/5).


Dia pun meminta kepada KPK untuk menguraikan penyebab mereka tidak mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Apalagi, berdasar pasal 5 dan pasal 20 UU 30/2002, KPK memiliki asas keterbukaan dalam menjalankan tugas.

Adapun bunyi pasal 5 UU KPK adalah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; dan e. proporsionalitas.

Sementara pasal 20 ayat 1 berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sedang pasal 20 ayat 2 menyebut, pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya; b. menerbitkan laporan tahunan; dan c. membuka akses informasi.

“Tanpa diminta seharusnya lembaga negara anti korupsi tsb menjelaskan ke publik kenapa laporan keuangannya WDP?” pungkas anggota Komisi III DPR itu.

Dalam rilis BPK, KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meraih opini WDP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya