Berita

Masinton Pasaribu/Net

Politik

Masinton: KPK Harus Jelaskan Ke Publik Alasan Dapat WDP

JUMAT, 31 MEI 2019 | 13:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak empat lembaga/kementerian meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu sorotan karena masuk dalam jajaran peraih WDP tersebut.

Politisi PDIP Masinton Pasaribu bahkan menyindir capaian kurang menyenangkan dari Agus Rahardjo cs tersebut. Dia juga menyindir integritas lembaga anti rasuah besutan Agus yang selalu mendengungkan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi.

“Di mana penerapan prinsip zero tolerance untuk segala bentuk korupsi kalau lembaga anti korupsi saja laporan keuangannya WDP?” tanyanya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (31/5).


Dia pun meminta kepada KPK untuk menguraikan penyebab mereka tidak mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Apalagi, berdasar pasal 5 dan pasal 20 UU 30/2002, KPK memiliki asas keterbukaan dalam menjalankan tugas.

Adapun bunyi pasal 5 UU KPK adalah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; dan e. proporsionalitas.

Sementara pasal 20 ayat 1 berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sedang pasal 20 ayat 2 menyebut, pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya; b. menerbitkan laporan tahunan; dan c. membuka akses informasi.

“Tanpa diminta seharusnya lembaga negara anti korupsi tsb menjelaskan ke publik kenapa laporan keuangannya WDP?” pungkas anggota Komisi III DPR itu.

Dalam rilis BPK, KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meraih opini WDP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya