Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Pesan Pakar Hukum, Hakim MK Harus Dalami Tiga Ayat UUD Ini

JUMAT, 31 MEI 2019 | 10:14 WIB | LAPORAN:

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)atas hasil penghitungan pilpres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beragam harapan muncul agar para hakim konstitusi bisa menangani kasus ini dengan jujur dan adil.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis pun demikian. Dia mengaku percaya hakim akan bekerja objektif dan adil.


"Saya percayalah sama kemampuan dia dan saya percaya hakim akan objektif akan adil dalam memeriksa dan melihat masalah yang dipersoalkan itu," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).

Hanya saja, Margarito berpesan agar para hakim MK mendalami pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi acuan dalam menangani gugatan ini. Ada tiga ayat yang menurutnya harus diselami oleh Anwar Usman cs.

"Kepada hakim, saya akan minta agar dalami betul pasal 6A UUD 1945 khususnya ayat 5, yang kedua saya minta betul-betul hakim menyelami pasal 22E ayat 1, ketiga saya minta pak hakim menyelami betul pasal 24C ayat 1," tutup Margarito.

Adapun bunyi dari pasal 6A ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia adalah tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam UU.

Sementara pasal 22E ayat 1 berbunyi, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sedang 24C ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya