Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Pesan Pakar Hukum, Hakim MK Harus Dalami Tiga Ayat UUD Ini

JUMAT, 31 MEI 2019 | 10:14 WIB | LAPORAN:

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)atas hasil penghitungan pilpres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beragam harapan muncul agar para hakim konstitusi bisa menangani kasus ini dengan jujur dan adil.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis pun demikian. Dia mengaku percaya hakim akan bekerja objektif dan adil.


"Saya percayalah sama kemampuan dia dan saya percaya hakim akan objektif akan adil dalam memeriksa dan melihat masalah yang dipersoalkan itu," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).

Hanya saja, Margarito berpesan agar para hakim MK mendalami pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi acuan dalam menangani gugatan ini. Ada tiga ayat yang menurutnya harus diselami oleh Anwar Usman cs.

"Kepada hakim, saya akan minta agar dalami betul pasal 6A UUD 1945 khususnya ayat 5, yang kedua saya minta betul-betul hakim menyelami pasal 22E ayat 1, ketiga saya minta pak hakim menyelami betul pasal 24C ayat 1," tutup Margarito.

Adapun bunyi dari pasal 6A ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia adalah tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam UU.

Sementara pasal 22E ayat 1 berbunyi, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sedang 24C ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya