Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Pesan Pakar Hukum, Hakim MK Harus Dalami Tiga Ayat UUD Ini

JUMAT, 31 MEI 2019 | 10:14 WIB | LAPORAN:

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)atas hasil penghitungan pilpres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beragam harapan muncul agar para hakim konstitusi bisa menangani kasus ini dengan jujur dan adil.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis pun demikian. Dia mengaku percaya hakim akan bekerja objektif dan adil.

"Saya percayalah sama kemampuan dia dan saya percaya hakim akan objektif akan adil dalam memeriksa dan melihat masalah yang dipersoalkan itu," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).

Hanya saja, Margarito berpesan agar para hakim MK mendalami pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi acuan dalam menangani gugatan ini. Ada tiga ayat yang menurutnya harus diselami oleh Anwar Usman cs.

"Kepada hakim, saya akan minta agar dalami betul pasal 6A UUD 1945 khususnya ayat 5, yang kedua saya minta betul-betul hakim menyelami pasal 22E ayat 1, ketiga saya minta pak hakim menyelami betul pasal 24C ayat 1," tutup Margarito.

Adapun bunyi dari pasal 6A ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia adalah tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam UU.

Sementara pasal 22E ayat 1 berbunyi, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sedang 24C ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya