Berita

Gadung MK/Net

Publika

Masa Sidang MK Tidak Ideal Untuk Memeriksa Sengketa Pilpres

RABU, 29 MEI 2019 | 10:44 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

WAKTU 14 hari kerja yang dimiliki Mahkamah Konstuitusi (MK) tidak ideal untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan ketentuan Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, MK diberikan waktu 14 hari untuk menuntaskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Sekalipun ketentuan hari itu tidak merujuk pada hari kalender karena telah dimaknai oleh MK sebagai hari kerja, tetapi menurut penalaran yang wajar waktu tersebut tampaknya tidak akan cukup memadai.


Perlu diingat, di dalam waktu 14 hari itu persidangan nantinya akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pembuktian dan pembacaan putusan.

Nah, yang paling penting dari tiga jenis persidangan itu tentu saja adalah sidang pembuktian. Sebab pada sidang itulah para pihak berkesempatan untuk saling menunjukan bukti serta beradu argumentasi hukum guna membuktikan benar-tidaknya Pilpres 2019 berlangsung dengan curang.

Kalau pemeriksaan pendahuluan itu kan hanya sidang untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan Permohonan serta pengesahan alat bukti saja. Sementara pada sidang pembacaan putusan para pihak hanya bisa duduk manis mendengarkan sikap Hakim.   

Persoalannya, jangan dibayangkan dalam 14 hari itu MK nantinya akan menggelar sidang pembuktian sebanyak 14 kali. Jumlahnya pasti akan kurang dari itu. Pada PHPU Pilpres 2014 saja, misalnya, MK hanya menggelar tujuh kali sidang pembuktian dari total sembilan kali persidangan.

Padahal, pada saat itu MK hanya fokus pada sidang PHPU Pilpres, tidak dipusingkan dengan sidang PHPU Pileg seperti sekarang. Kalau sekarang, selain mengadili PHPU Pilpres, MK juga harus menyidangkan ratusan perkara PHPU Pileg. Sebab di tahap awal saja MK sudah menerima permohonan perselisihan dari hampir seribu daerah pemilihan.

Dengan kondisi itu dapat kita bayangkan betapa tidak mudahnya bagi MK untuk mengatur jadwal dan mengoptimalkan persidangan. Teknis sidang dengan menggunakan sistem panel yang direncakanan Mahkamah pun saya kira masih belum memadai untuk mengejar efektifitas sidang.

Efektifitas yang saya maksudkan terkait dengan kualitas persidangan. Kalau asal bersidang saja sih gampang. Tetapi yang kita harapkan nanti kan MK tidak sekedar menggelar sidang, tetapi bagaimana persidangan dapat betul-betul mengungkap berbagai permasalahan yang muncul didalam penyelenggaraan Pemilu.

Lebih dari itu, pendeknya masa persidangan PHPU Pilpres saya kira juga jauh dari ideal untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sebagaimana didalilkan oleh Paslon 02.

Kalau argumentasinya TSM, itu artinya MK diminta untuk memeriksa kembali semua proses pemilu sejak tahapan awal. Sebab, ketika disebut pelanggaran sistematis, misalnya, itu terkait dengan dugaan adanya rencana yang telah disusun atau dirancang jauh-jauh hari untuk memenangkan paslon tertentu dengan cara-cara yang melanggar aturan.

Belum lagi pembuktian terkait pelanggaran yang bersifat terstruktur. Di situ harus dibuktikan siapa saja aparat struktural, baik aparat pemerintah dan/atau penyelenggara pemilu yang secara kolektif atau bersama-sama diduga telah memberikan keuntungan atau merugikan paslon tertentu.

Nah, kalau untuk mengungkap semua hal itu MK hanya menggelar sidang pembuktian sebanyak tujuh kali seperti pada PHPU Pilpres 2014, atau bahkan mungkin kurang dari itu, misalnya, bagaimana mungkin waktu yang sempit itu bisa digunakan secara optimal oleh pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu serta pihak lainnya untuk meyakinkan Mahkamah?

Sekali lagi, disini saya hendak menekankan pada aspek substansial dan kualitas persidangan, bukan hanya terkait dengan digelarnya sidang yang bersifat reguler-prosedural.

Oleh sebab itu, menurut saya ada baiknya jika waktu 14 hari yang dimiliki MK dalam menuntaskan perkara PHPU Pilpres, dipertimbangkan untuk diperpanjang. Sebab, secara logis waktu tersebut memang tidak ideal untuk memeriksa begitu banyak bukti dokumen, saksi, ahli, dan sebagainya yang diajukan oleh para pihak.

Agar masa persidangan PHPU Pilpres dapat diperpanjang sehingga sidang pembuktian dapat digelar dengan frekuensi yang lebih ideal, maka satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan menguji konstitusionalitas Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017 melalui acara pemeriksaan cepat di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung atas permohonan PHPU Pilpres, maka jika dipandang perlu kubu Prabowo Subianto saya kira bisa mengajukan diri sebagai pihak pemohon atas pengujian norma undang-undang dimaksud.

Pemerhati pemilu, politik dan kenegaraan, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya