Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

APBN Terjerat Utang, Pemerintah Bisa "Ngerem Mendadak"

SENIN, 27 MEI 2019 | 23:06 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

“UTANG pemerintah naik 42 persen sepanjang tahun 2014-2019”

Pemerintah Indonesia sekarang sedang terbelit masalah keuangan yang cukup melilit. Pemerintah berkali kali menaikan suku bunga obligasi Negara untuk menarik minat pembeli surat utang Negara.

Kebijakan ini membahayakan keuangan nasional karena bunga surat berharga pemerintah melebihi bunga deposito perbankan. Pemerintah menjebak dirinya dalam kebijakan yang membahayakan keuangan negara dan sekaligus membuat sektor perbankan terpuruk. (Baca link ini)


Tidak hanya itu berbagai langkah diplomasi luar negeri dilakukan pemerintah untuk mendapatkan utang, termasuk menjadi bagian dari proyek One Belt One Road (OBOR).

Kebijakan ini menyimpang dari strategi hubungan luar negeri bebas aktif, akan tetapi hubungan yang didasari oleh keinginan untuk mengemis utang yang justru menyeret negara dalam ketergantungan pada asing.

Kebijakan pemerintah yang bersandar pada utang amatlah membahayakan baik dilihat dari sisi kondisi fiscal maupun sisi makro ekonomi. Penerimaan Negara yang relatif kecil dan pendapatan perkapita masyarakat Indonesia yang relatif rendah, tidak memungkinkan bagi Indonesia untuk mengambil utang seperti Negara Negara berkembang lainnya.

Karena dapat menjadi pukulan balik bagi keuangan Negara dan beban rakyat. Beban bunga dan polok utang akan makin membesar dan untuk menutupinya maka pajak. Sewa. Tarif barang publik akan makin mencekik.

Mengingat utang pemerintah Indonesia sudah cukup besar. Utang pemerintah sampai dengan Maret Tahun 2019 mencapai Rp 5.066 triliun.

Utang pemerintah tersebut terdiri dari Utang Luar Negeri Pemerintah (ULN) senilai Rp 2.644 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 2.421 triliun. (Diolah dari Data Bank Indonesia, Tahun 2018).

Utang Pemerintah telah bertambah sangat cepat. Antara tahun 2014 hingga Maret 2019 utang pemerintah telah bertambah sekitar Rp 2.140 triliun.

Jumlah tambahan utang tersebut hampir separuh (42 persen) dari jumlah utang pemerintah yang sepanjang sejarah republik ini berdiri.

Tambahan utang pemerintah yang paling besar sepanjang tahun 2014 hingga 2018 berasal dari SBN senilai Rp 1.337 triliun dan sisanya tambahan dari utang bilateral dan multilateral senilai Rp 802 triliun.

Berdasarkan data APBN tambahan utang pemerintah dari SBN saja tahun 2017 senilai Rp 433 triliun dan tahun 2018 senilai Rp 414 triliun.

Penyebab utama bertambahnya utang adalah minimnya sumber penerimaan Negara baik dari penerimaan dari bagi hasil ekploitasi sumber daya alam, maupun penerimaan pajak. Tambahan utang pemerintah setahun mencapai lima kali nilai penerimaan negara dari sumber daya alam.

Utang pemerintah semakin meningkat dan terus berakumulasi. Kejatuhan nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing ikut melipatgandakan jumlah utang, mengingat utang pemerintah sebagian besar dalam mata uang asing. Dengan kondisi pelemahan nilai tukar yang akan terus berlanjut maka nilai utang pemerintah tidak terprediksi dan dapat melompat secara tiba-tiba, sehingga mengancam keselamatan pemerintahan dan keselamatan Negara.

Akibatnya bunga utang pemerintah yang harus dibayar dengan pajak rakyat makin mengkhawatirkan. Setiap tahun pemerintah harus membayar kewajiban bunga utang Rp 238,6 triliun (2018) melebihi satu setengah kali belanja subsidi. Belum lagi jika ditambahkan dengan cicilan pokok utang dan utang jatuh tempo.

Jadi kalau Pemerintahan Jokowi mau menambah utang untuk menambal APBN 2019, maka sebaiknya harus dipikirkan masak masak. Karena itu bisa membahayakan pemerintahan ke mendatang.

Dengan beban utang jatuh tempo 2019 senilai Rp 400 triliun lebih, bisa membuat pemerintahan “ngerem mendadak” karena tidak ada uang.

Perang dagang Amerika Serikat Vs China telah menghantam seluruh harga komoditas, yang merupakan sumber keuangan utama pemerintah Indonesia baik penerimaan pajak SDA maupun PNBP SDA. Bayangkan saja di tengah situasi kewajiban pemerintah membesar. Sementara penerimaan anjlok. Istana Negara bisa disita pemberi utang!

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya