Berita

Foto: Net

Adhie M Massardi

Isi Gugatan Prabowo-Sandi: MK Harus Batalkan Kemenangan Paslon Terbukti Curang

MINGGU, 26 MEI 2019 | 14:32 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi bukanlah 'Mahkamah Kalkulator' yang hanya bertugas menentukan pemenang Pilpres berdasarkan benar atau salahnya rekapitulasi suara.

Hal ini kembali ditegaskan dalam permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat malam (24/5) lalu.

Dalam argumentasinya, tim hukum paslon 02 menegaskan, pembatasan Mahkamah hanya dalam kerja teknis penghitungan demikian adalah pelecehan atas tugas konstitusional MK yang jelas-jelas merupakan pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).


"Artinya harus menjaga terselenggara pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," demikian isi permohonan gugatan Prabowo-Sandi.

Dalam mengadili perkara ini, Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh ketentuan UU yang ditafsirkan secara sempit. Yakni, MK hanya boleh menilai hasil Pemilukada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat resmi oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

Sebab kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh Termohon, tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan.

Bagi kubu Prabowo-Sandi, bertentangan dengan konstitusi jika Mahkamah hanya menghitung suara, dan tetap memenangkan suara pasangan capres dan cawapres, meskipun kemenangan suara pasangan tersebut nyata-nyata adalah hasil kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebaliknya, MK harus dianggap berwenang membatalkan kemenangan suatu paslon, yang terbukti curang, meskipun penghitungan suaranya jelas memenangkan pasangan tersebut.

Secara lengkap, permohonan paslon 02 yang terdiri dari 37 halaman ini bisa diakses melalui situs resmi MK. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya