Berita

Sandiaga Uno/Repro

Politik

Gugat Hasil Pilpres Ke MK, Sandi: Pelaksanaan Pemilu Tidak Berjalan Baik Dan Jurdil

SABTU, 25 MEI 2019 | 04:05 WIB | LAPORAN:

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah secara resmi mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/5).

Cawapres Sandiaga Uno menyebutkan, langkah tersebut ditempuh untuk mengobati kekecewaan rakyat atas penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 lalu.

"Hari ini kami, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi. Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan dari masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5) malam.


Sandi menambahkan, pelaksanaan pesta demokrasi yang baru saja dilalui tidak berjalan sebagai mana mestinya. Hal itu tercermin dari banyaknya laporan terkait ketidakadilan baik sebelum, sesudah maupun setelah hari pencoblosan 17 April.

"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan baik, jujur dan adil. Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksaan pemilu kemarin," jelasnya.

Pasangan Capres Prabowo Subianto itu menegaskan, sikap rakyat Indonesia sangat jelas yaitu ingin berkontribusi dalam menentukan nasib bangsa dan negara.

"Rakyat sangat bersemangat karena ingin memperbaiki kesejahteraan mereka sehari-hari yang sampai sekarang dirasakan semakin sulit," tegasnya.

Oleh karenanya, ia berharap proses demokrasi yang kini masuk tahap sengketa Pemilu dapat mewujudkan kehendak rakyat yang menginginkan perubahan tersebut.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Hashim Djojohadikusumo secara resmi mengajukan gugatan ke MK. Dalam tim tersebut juga terdapat sekitar 8 lawyer yang unsur lainnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya