Berita

Sandiaga Uno/Repro

Politik

Gugat Hasil Pilpres Ke MK, Sandi: Pelaksanaan Pemilu Tidak Berjalan Baik Dan Jurdil

SABTU, 25 MEI 2019 | 04:05 WIB | LAPORAN:

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah secara resmi mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/5).

Cawapres Sandiaga Uno menyebutkan, langkah tersebut ditempuh untuk mengobati kekecewaan rakyat atas penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 lalu.

"Hari ini kami, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi. Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan dari masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5) malam.


Sandi menambahkan, pelaksanaan pesta demokrasi yang baru saja dilalui tidak berjalan sebagai mana mestinya. Hal itu tercermin dari banyaknya laporan terkait ketidakadilan baik sebelum, sesudah maupun setelah hari pencoblosan 17 April.

"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan baik, jujur dan adil. Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksaan pemilu kemarin," jelasnya.

Pasangan Capres Prabowo Subianto itu menegaskan, sikap rakyat Indonesia sangat jelas yaitu ingin berkontribusi dalam menentukan nasib bangsa dan negara.

"Rakyat sangat bersemangat karena ingin memperbaiki kesejahteraan mereka sehari-hari yang sampai sekarang dirasakan semakin sulit," tegasnya.

Oleh karenanya, ia berharap proses demokrasi yang kini masuk tahap sengketa Pemilu dapat mewujudkan kehendak rakyat yang menginginkan perubahan tersebut.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Hashim Djojohadikusumo secara resmi mengajukan gugatan ke MK. Dalam tim tersebut juga terdapat sekitar 8 lawyer yang unsur lainnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya