Berita

Foto: Net

Politik

Alasan PT Arsari Pratama Sumbang Ambulans Ke Gerindra

JUMAT, 24 MEI 2019 | 17:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mobil ambulans yang berlogo Partai Gerindra yang disita jajaran penyidik Polda Metro Jaya terkait aksi 21-22 Mei, turut menyeret salah satu perusahaan milik putra Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Aryo Djojohadikusumo.

Perusahaan tersebut ialah PT Arsari Pratama.

Melalui siaran pers yang diterima redaksi, sesaat lalu (Jumat, 24/5), PT Arsari Pratama membenarkan mobil ambulans itu aset miliknya. Namun telah dihibahkan kepada Badan Kesehatan Indonesia Raya (Kesira).


"PT Arsari Pratama membeli aset berupa mobil dan menyumbangkan mobil tersebut kepada Badan Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) untuk keperluan program pelayanan mobil ambulans gratis kepada masyarakat sejak November 2011," kata Direktur Arasari Pratama, Daniel Poluan.

"Sumbangan ini sekaligus untuk mendukung program sosial dan kesehatan Kesira di seluruh provinsi Indonesia," lanjutnya.

Kesira merupakan organisasi sosial dan kesehatan yang berafiliasi dengan Partai Gerindra.  

"Intinya PT Arsari Pratama membeli aset dan meminjamkan ke Kesira, kemudian Kesira mendistribusikan ke DPD dan DPC Gerindra untuk pelaksanaan program pelayanan kesehatan," terang Daniel lebih lanjut.

Ia pun menegaskan pengelolaan, perawatan, dan perpanjangan STNK seperti yang ramai diperbincangkan kini menjadi tanggung jawab pihak pengguna.

Daniel menambahkan, selama ini seluruh aset mobil diberikan hanya untuk keperluan medis masyarakat yang sudah menjadi program dari Kesira, seperti Klinik Keliling, Ambulans Gratis, Seminar Anti Narkoba, serta kegiatan sosial lainnya.

"Sejak 2011 mobil ambulans gratis ini tersebar di seluruh Indonesia dan telah membantu dan memberikan layanan gratis kepada jutaan rakyat. Dan itu sesuai dengan tujuan PT Arsari Pratama dalam meminjamkan asetnya," terang Daniel.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya