Berita

Jurubicara MK, Fajar Laksono/RMOL

Politik

Terima 324 Sengketa Pileg, MK: Kemungkinan Bertambah

JUMAT, 24 MEI 2019 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ratusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Setidaknya, hingga kini sudah ada 324 permohonan perkara alat sengketa Pileg yang telah masuk.

Jurubicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, permohonan terdiri dari 315 sengketa hasil Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

"Angkanya terus bergerak. MK sudah menerima 324 permohonan untuk perkara Pileg. 324 itu terdiri 315 sengketa hasil Pileg DPR, DPRD dan 9 lagi itu diajukan oleh calon anggota DPR," jelas Fajar saat ditemui di kantor MK, Jumat (24/5).


Namun demikian, ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut tidak mencerminkan jumlah perkara yang akan ditangani MK. Sebab pihaknya harus melakukan verifikasi berkas perkara terlebih dahulu.

"Sehingga nanti jumlah fiks perkara baru diketahui setelah proses penelaahan," tekannya.

Perlu diketahui, pada dasarnya pendaftaran PHPU 2019 untuk Pileg akan ditutup pada Jumat pukul 01.46 WIB. Namun karena proses pelayanan membutuhkan waktu yang tak singkat, batas waktu pun diperpanjang khusus bagi mereka yang telah mendaftar sejak semalam.

"Artinya jam 8 tadi sudah (dibuka untuk yang) punya nomor antrian sejak tadi malam," imbuh Fajar.

Bukan hanya itu, demi mengakomodir para pelapor yang belum sempat mendaftar, MK masih menerima permohonan yang sudah melebihi batas waktu tergantung kelayakan berkas.

"Yang masih ingin mengajukan permohonan sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui," pungkas Fajar.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya