Berita

HMI/Net

Politik

PB HMI Kecam Aksi Represif Kepolisian Dalam Menangani Aksi Protes 22 Mei

KAMIS, 23 MEI 2019 | 01:01 WIB | LAPORAN:

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Firman Kurniawan Said melontarkan kritik terhadap tindakan aparat kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi 22 Mei.

Menurut Yawan, aparat kepolisian telah bertindak di luar batas kewajaran dalam menghadapi massa aksi.

Ia mengatakan, kebebasan berpendapat dibenarkan dalam UU dan demonstrasi menandakan bahwa demokrasi di indonesia tumbuh subur di Indonesia.
“Aksi yang mereka lakukan adalah aksi damai, itu tertera dalam surat pemberitahuan yang mereka masukan sebelum aksi dilakukan,” kata Yawan, sapaan akrab Firman Kurniawan Said di Sekretariat PB HMI, Rabu (22/5).

“Aksi yang mereka lakukan adalah aksi damai, itu tertera dalam surat pemberitahuan yang mereka masukan sebelum aksi dilakukan,” kata Yawan, sapaan akrab Firman Kurniawan Said di Sekretariat PB HMI, Rabu (22/5).

Yawan melanjutkan, apa yang telah dilakukan polisi merupakan bentuk pelanggaran HAM. Dia pun menuntut pemerintah merespon insiden ini.

“Dan kami menuntut kepada aparat kepolisian untuk bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan yang telah memakan korban jiwa ini,” ucapnya.

Yawan mengatakan, insiden kerusuhan tersebut tidak akan menghalangi rencana para demonstran beserta aliansi aksi untuk terus berdemonstrasi.

“Mereka tetap akan melakukan aksi di seluruh Indonesia khususnya di Jakarta sebagai bentuk perjuangan mereka terhadap penegakan keadilan dan menolak pemilu yang dinilai curang secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ucap Yawan.

Terkait tindakan represif yang telah ditunjukkan oleh aparat kepolisian, Yawan meminta agar pemerintah turun tangan untuk memberikan teguran. Pasalnya, kata Yawan, aksi massa 22 Mei adalah aksi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

“Mendesak pemerintah agar aparat tidak berlaku represif kepada rakyat yang akan memperjuangkan hak konstitusionalnya serta tidak menghalang-halangi masyarakat yang datang dari luar kota untuk menyampaikan aspirasinya memperjuangkan keadilan yang dilindungi oleh undang-undang dasar 1945 pasal 28f dan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” imbuhnya.

Blok Sosial Media, kata Yawan, juga bukanlah merupakan tindakan tepat. Bahkan menurutnya, tindakan ini justru merugikan masyarakat secara umum.

"Tindakan represif ditambah blok sosmed justru semakin memperkeruh suasana, para demonstran justru semakin mendapat simpati yang lebih besar dari masyarakat," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya