Berita

HMI/Net

Politik

PB HMI Kecam Aksi Represif Kepolisian Dalam Menangani Aksi Protes 22 Mei

KAMIS, 23 MEI 2019 | 01:01 WIB | LAPORAN:

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Firman Kurniawan Said melontarkan kritik terhadap tindakan aparat kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi 22 Mei.

Menurut Yawan, aparat kepolisian telah bertindak di luar batas kewajaran dalam menghadapi massa aksi.

Ia mengatakan, kebebasan berpendapat dibenarkan dalam UU dan demonstrasi menandakan bahwa demokrasi di indonesia tumbuh subur di Indonesia.
“Aksi yang mereka lakukan adalah aksi damai, itu tertera dalam surat pemberitahuan yang mereka masukan sebelum aksi dilakukan,” kata Yawan, sapaan akrab Firman Kurniawan Said di Sekretariat PB HMI, Rabu (22/5).

“Aksi yang mereka lakukan adalah aksi damai, itu tertera dalam surat pemberitahuan yang mereka masukan sebelum aksi dilakukan,” kata Yawan, sapaan akrab Firman Kurniawan Said di Sekretariat PB HMI, Rabu (22/5).

Yawan melanjutkan, apa yang telah dilakukan polisi merupakan bentuk pelanggaran HAM. Dia pun menuntut pemerintah merespon insiden ini.

“Dan kami menuntut kepada aparat kepolisian untuk bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan yang telah memakan korban jiwa ini,” ucapnya.

Yawan mengatakan, insiden kerusuhan tersebut tidak akan menghalangi rencana para demonstran beserta aliansi aksi untuk terus berdemonstrasi.

“Mereka tetap akan melakukan aksi di seluruh Indonesia khususnya di Jakarta sebagai bentuk perjuangan mereka terhadap penegakan keadilan dan menolak pemilu yang dinilai curang secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ucap Yawan.

Terkait tindakan represif yang telah ditunjukkan oleh aparat kepolisian, Yawan meminta agar pemerintah turun tangan untuk memberikan teguran. Pasalnya, kata Yawan, aksi massa 22 Mei adalah aksi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

“Mendesak pemerintah agar aparat tidak berlaku represif kepada rakyat yang akan memperjuangkan hak konstitusionalnya serta tidak menghalang-halangi masyarakat yang datang dari luar kota untuk menyampaikan aspirasinya memperjuangkan keadilan yang dilindungi oleh undang-undang dasar 1945 pasal 28f dan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” imbuhnya.

Blok Sosial Media, kata Yawan, juga bukanlah merupakan tindakan tepat. Bahkan menurutnya, tindakan ini justru merugikan masyarakat secara umum.

"Tindakan represif ditambah blok sosmed justru semakin memperkeruh suasana, para demonstran justru semakin mendapat simpati yang lebih besar dari masyarakat," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya