Berita

Tersangka kerusuhan/RMOL

Politik

Pelaku Kerusuhan Dikenakan Pasal Berlapis

RABU, 22 MEI 2019 | 22:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono memastikan pelaku bentrokan saat aksi di Bawaslu RI, Jakarta Pusat akan terus bertambah. Mereka terancam dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Kita sudah tetapkan tersangka 257, apakah bisa berkembang? Bisa," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5) malam.

Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 257 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat bentrokan di Bawaslu RI. Mereka diamankan dari tiga lokasi yang berbeda. Yakni sebanyak 72 tersangka diamankan di Bawaslu, 156 tersangka diamankan di Petamburan dan 29 tersangka diamankan di Gambir.


Tersangka yang diamankan merupakan pelaku yang melakukan kerusuhan saat aksi di Bawaslu pada Selasa (21/5) dini hari hingga Rabu (22/5).

Polisi menyebut tersangka merupakan orang bayaran diperintah untuk melakukan kerusuhan usai aksi damai. Mereka melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian pada Selasa (21/5) malam sekitar pukul 23:00 WIB, saat aksi damai depan Bawaslu telah berakhir.

"Ini ada yang nyuruh dan sudah men-setting kegiatan, jadi bahwa uang amplop untuk perorangan dan Rp 5 juta untuk operasional. Ketika kita tanya uangnya darimana, katanya ada dari seseorang, penyidik masih mencari siapa orang tersebut yang memberi dana," kata Argo.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, busur panah, bom molotov, batu, kartu identitas, sejumlah amplop yang berisi uang, uang sebesar Rp 5 juta, uang dolar sebesar USA 2.760, kamera, handphone, petasan dan mercon.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak Pidana kekerasan, Pasal 212 junto Pasal 214 junto Pasal 218 KUHP Tentang Tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas serta Pasal 187 KUHP tentang tindak Pidana melakukan pembakaran.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya