Berita

Presiden bersama Wiranto dan Tito Karnavian/Net

Politik

Alumni LBH-YLBHI Desak Presiden Copot Tito Dan Wiranto

RABU, 22 MEI 2019 | 13:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH-YLBHI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Kapolri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto.

Desakan itu menyikapi situasi terkini sejak 21 Mei 2019, dimana gelombang aksi unjuk rasa terus berlangsung dan benturan dengan aparat keamanan terus terjadi, dan telah menimbulkan korban pada masyarakat sipil.

"Tito dan Wiranto membiarkan aparat represif terhadap demonstran, menerapkan gaya militeristik ala Orde Baru, anti demokrasi dan mengabaikan perlindungan HAM," kata perwakilan alumni LBH-YLBHI, Abdul Fickar Hajar dalam keterangan mereka, Rabu (22/5).


Siaran pers ini juga ditandatangani oleh para alumni LBH-YLBHI, seperti Nusyahbani Katjasungkana, Hermawanto, Dede Nurdin Sadat, Abdul Muttalib, Boedi Widjarjo, Abdul Kadir Wokanubun, M. Hasbi Abdullah, Abd. Azis, Iskandar Sonhaji, Uli Parulian Sihombing dan Johari Efendi.

Kepada aparat keamanan Polri dan TNI yang diperbantukan, alumni LBH-YLBHI meminta dengan sungguh-sungguh agar mengedepankan cara-cara persuasif dan manusiawai dalam menghadapi massa aksi alias demonstran.

"Polri diharapkan tidak melakukan tindakan yang represif dan kontra produktif bagi penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia," ujar Abdul Fickar Hajar.

Adapun informasi timbulnya korban pada masyarakat sipil, mengindikasikan Polri telah melakukan tindakan di luar batas kewajaran dan tindakan di luar prosedur penanggulangan aksi massa. Seharusnya Polri mengedepankan pola-pola yang humanis dan tidak represif, sebagaimana Peraturan Kapolri No. 16/2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Dan kepada massa aksi, alumni LBH-YLBHI memohon untuk menyampaikan aspirasinya secara baik dan bertanggungjawab, dan tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, apalagi tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan tidak tersalurkannya aspirasi secara benar.

"Kami menyarankan agar kekecewaan atas hasil pemilu atau pilpres disalurkan sesuai kanal-kanal hukum yang tersedia, penyelesaian sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam sistem demokrasi. Mekanisme Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi adalah cara yang telah kita sepakati dalam sistem pemilu kita. Itu semua diciptakan agar demokrasi berjalan dengan baik dan terus menjadi baik," tutur Abdul Fickar Hajar.

Selanjutnya, patut menjadi perhatian untuk melakukan evaluasi sistem pemilu ke depan, terutama pemilihan presiden agar berjalan dengan jurdil, sebagaimana saat ini dicurigai adanya ketidaknetralan aparatur negara, serta keberpihakan aparat penegak hukum, pemanfaatan fasilitas oleh patahana serta ketidakadilan lainnya akibat adanya presidensial treshold.

"Kepada Presiden RI, agar tidak diam pada situasi seperti ini, berikan kepastian keamanan dan perlindungan HAM pada rakyatnya, jika situasi bentrok terus terjadi, maka sesungguhnya korbannya adalah rakyat, dan presiden harus bertanggungjawab," ungkapnya.

"Terakhir, Komnas HAM segera membentuk tim investigasi meninggalnya para pengunjukrasa," kata Abdul Fickar Hajar menambahkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya