Berita

Foto: RMOL

Politik

Habis Waktu, Bawaslu Tolak 2 Laporan Pelanggaran Administrasi

SELASA, 21 MEI 2019 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Bawaslu Pamekasan, Bawaslu Subang dan Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidang putusan ini dipimpin Ketua Bawaslu bersama jajarannya terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja. Hadir juga para pelapor, kuasa hukum dan saksi.

"Sidang pembacaan putusan mengumumkan nomor  register 01, 02, 07, 08, 09 dan 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Abhan membuka sidang.


Bawaslu memutuskan empat dari enam laporan yang diterima dan selanjutnya akan diperiksa.
 
Empat laporan yang diterima yaitu putusan pendahuluan Provinsi Sulawesi Utara dengan 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pelapor atas nama Jerry A.K Sambuaga, dengan terlapor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

Kedua, putusan Pendahuluan Kabupaten Pamekasan nomor putusan 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas pelapor dengan nama Moh. Syamsul Arifin dan terlapor  Y. Yongkynata.

Ketiga, putusan pendahuluan Kabupaten Subang, Jawa Barat nomor putusan 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Yomanius Untung, dengan terlapor Ketua dan anggota KPU Kabupaten Subang.

Keempat, putusan pendahuluan provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor putusan  09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Fatahillah Ramli dengan terlapor KPU Provinsi NTB.

Sementara dua laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, yang tidak diterima dengan alasan melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan Bawaslu, maksimal tujuh hari setelah peristiwa terjadi.

Pertama, putusan pendahuluan Bangkalan dengan nomor putusan 08/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Zaini Rahman dengan terlapor KPUD Bangkalan.

Kedua putusan pendahuluan Bangkalan dengan nomor putusan 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Moh Nizar Zahro, dengan terlapor KPUD Bangkalan. 

"Dengan ini kami menyatakan selesai, dan yang kami putuskan diterima 01, 02, 07 dan 09 maka sidang dilanjutkan pemeriksaan, untuk mengetahui lebih lanjut dari data tersebut kami adakan pada hari Kamis tanggal 23 Mei jam 13.00 WIB, pembacaan pokok-pokok laporan sekaligus memberikan jawaban dari para terlapor," tutup Abhan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya