Berita

Aksi damai di depan gedung Bawaslu/RMOL

Politik

Salah Tafsir Pasal, Pakar: Istri Presiden Bisa Saja Disebut Makar

SENIN, 20 MEI 2019 | 22:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pasal makar yang terdapat pada perundang-undangan harus diartikan dengan hati-hati dan cermat. Jika tidak, bukan tidak mungkin penggunaan pasal tersebut salah sasaran.

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. Ia menjelaskan, dewasa ini banyak pihak yang salah tafsir terkait dengan pasal makar.

Salah satu yang membuatnya heran adalah tudingan makar dalam gerakan people power yang selama ini makin gencar didengungkan rakyat.


"Betul ada putusan MK tahun 2017 yang menyebutkan makar tidak serta merta diartikan serangan, tapi cukup niat yang nyata dalam perbuatan," kata Irmanputra dalam video di akun youtubenya, Senin (20/5).

Namun demikian, kata Irman, perbuatan yang dimaksud adalah perilaku yang tidak memiliki dasar hukum atau dasar konstitusional. Dengan kata lain perilaku dalam rasio yang perlu dihadapi dengan kekuatan pemerintah atau government power.

"Jika tidak ditafsir seperti itu, maka suatu saat istri atau anak presiden yang tanpa sepengetahuan melakukan rapat di luar Istana untuk meminta ayah atau suaminya mundur dari (jabatan) presiden wakil presiden agar fokus urus keluarga, maka mereka bisa dikategorikan makar," jelasnya.

"Ini yang bukan diinginkan konstitusi, konstitusi tidak pernah bermimpi seburuk itu. Keputusan MK 2017 mengingatkan penegak hukum sangat hati-hati menggunakan pasal makar karena bisa mengancam pilar-pilar demokrasi menyampaikan pendapat," imbuhnya.

Di sisi lain, ia berpandangan bahwa gerakan people power bukanlah makar melainkan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

Hal itulah yang dinilainya tidak bisa disebut sebagai tindakan makar lantaran perbuatan yang dilakukan dalam people power berdasarkan hukum, yakni kebebasan berpendapat.

"Kalau kita mengajak ruang kekuatan rakyat melawan kekuatan pemerintah dalam dialektika pemerintahan, maka ini tidak bisa diartikan sebagai makar," tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya