Berita

Irmanputra Sidin/Net

Politik

Irmanputra Sidin Paparkan Alasan People Power Bukan Makar

SENIN, 20 MEI 2019 | 20:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin tak sependapat dengan beberapa pihak yang menyebut gerakan people power sebagai tindakan makar. Menurutnya, gerakan yang belakangan makin ramai hanya sekadar penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang.

"Inilah kekuatan rakyat, kedaulatan rakyat yang mungkin ada yang menyebut people power. Kedaulatan rakyat, pelaksanaan implementasinya tidak hanya melalui pemilu, tetapi juga dengan menyampaikan pendapat," kata Irman di akun Youtube UUD  TV, Senin (20/5).

Menurutnya, harus dibedakan antara penyampaian pendapat dengan gerakan makar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan dengan gamblang soal kebebasan berpendapat.


Bahkan ia menyebut bahwa kebebasan berpendapat sudah dijelaskan tiga kali dalam UUD 1945, yakni Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E UUD 1945 ayat 2, dan ayat 3 di pasal yang sama.

Tak hanya itu, reformasi tahun 1998 juga diakui telah melahirkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat yang memberikan ruang selebar-lebarnya bagi warga negara Indonesia menyampaikan pendapat di muka umum.

"Bahkan UU ini akan menggolongkan kejahatan bagi siapa saja yang menghalangi atau merintangi mereka menyampaikan pendapaat ini," lanjutnya.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat akan berakhir ketika malaikat Izrail menjemput ruh kita sebagai manusia. Di situlah kemerdekaan menyampaikan pendapat selesai," jelasnya.

Besarnya kekuatan penyampaian pendapat ini, kata Irman, diimbangi dengan kekuatan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki senjata, atau disebut juga government power jika dihadapkan dengan people power.

"Inilah keseimbangan yang dibuat oleh kedaulatan rakyat. Kekuatan pemerintah ini untuk kedaulatan negara yang diberikan oleh daulat rakyat juga. Karenanya kalau kita mengajak ruang kekuatan rakyat melawan kekuatan pemerintah dalam dialektika pemerintahan, maka ini tidak bisa diartikan sebagai makar," tutur Irmanputra.

"Dialektika pergantian pemerintahan itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 7, 7a, 7b, Pasal 8 dan juga Pasal 24c UUD 1945. Presiden bisa berakhir karena berakhirnya masa jabatan lima tahun, atau mangkat dan sebagainya," tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya