Berita

Irmanputra Sidin/Net

Politik

Irmanputra Sidin Paparkan Alasan People Power Bukan Makar

SENIN, 20 MEI 2019 | 20:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin tak sependapat dengan beberapa pihak yang menyebut gerakan people power sebagai tindakan makar. Menurutnya, gerakan yang belakangan makin ramai hanya sekadar penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang.

"Inilah kekuatan rakyat, kedaulatan rakyat yang mungkin ada yang menyebut people power. Kedaulatan rakyat, pelaksanaan implementasinya tidak hanya melalui pemilu, tetapi juga dengan menyampaikan pendapat," kata Irman di akun Youtube UUD  TV, Senin (20/5).

Menurutnya, harus dibedakan antara penyampaian pendapat dengan gerakan makar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan dengan gamblang soal kebebasan berpendapat.


Bahkan ia menyebut bahwa kebebasan berpendapat sudah dijelaskan tiga kali dalam UUD 1945, yakni Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E UUD 1945 ayat 2, dan ayat 3 di pasal yang sama.

Tak hanya itu, reformasi tahun 1998 juga diakui telah melahirkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat yang memberikan ruang selebar-lebarnya bagi warga negara Indonesia menyampaikan pendapat di muka umum.

"Bahkan UU ini akan menggolongkan kejahatan bagi siapa saja yang menghalangi atau merintangi mereka menyampaikan pendapaat ini," lanjutnya.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat akan berakhir ketika malaikat Izrail menjemput ruh kita sebagai manusia. Di situlah kemerdekaan menyampaikan pendapat selesai," jelasnya.

Besarnya kekuatan penyampaian pendapat ini, kata Irman, diimbangi dengan kekuatan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki senjata, atau disebut juga government power jika dihadapkan dengan people power.

"Inilah keseimbangan yang dibuat oleh kedaulatan rakyat. Kekuatan pemerintah ini untuk kedaulatan negara yang diberikan oleh daulat rakyat juga. Karenanya kalau kita mengajak ruang kekuatan rakyat melawan kekuatan pemerintah dalam dialektika pemerintahan, maka ini tidak bisa diartikan sebagai makar," tutur Irmanputra.

"Dialektika pergantian pemerintahan itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 7, 7a, 7b, Pasal 8 dan juga Pasal 24c UUD 1945. Presiden bisa berakhir karena berakhirnya masa jabatan lima tahun, atau mangkat dan sebagainya," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya