Berita

Pelaku pencucian uang lewat games, Mobile Legends

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pencucian Uang Lewat Game Mobile Legends

SABTU, 18 MEI 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui permainan game online, Mobile Legends. Aksi pencucian uang ini telah merugikan sebuah bank hingga Rp 1,85 miliar.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku merupakan seorang gamer. Dalam kasus ini, pihak bank menemukan adanya sejumlah transaksi yang dinilai janggal.

"Jadi dari pihak bank selaku korban, tersangka melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin daei rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI. Tapi pada saat pembayaran, saldo uang korban di rekening tidak berkurang,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5).


Dalam kasus ini, tersangka yang berinisial YS merasa uang dalam rekening tidak berkurang. Akhirnya pelaku yang hanya lulusan SMA ini kembali melakukan pembelian beberapa digit fasilitas dalam game Mobile Legends.

"Dia beli tidak mengurangi uangnya atau debitnya. Jadi dia mendapat transferan sementara uangnya tidak berkurang," ungkapnya.

Karena salah satu bank tersebut merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Jadi dengan sikap pelaku itu merugikan salah satu bank mencapai Rp 1,85 miliar dengan membayarnya ke pihak game," tandasnya.

Kini pelaku telah diperiksa secara intensif guna mengembangkan kasus tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu kartu ATM BCA, satu buah buku tabungan, dan satu HP. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang transfer dana dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 5 tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya