Berita

Pelaku pencucian uang lewat games, Mobile Legends

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pencucian Uang Lewat Game Mobile Legends

SABTU, 18 MEI 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui permainan game online, Mobile Legends. Aksi pencucian uang ini telah merugikan sebuah bank hingga Rp 1,85 miliar.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku merupakan seorang gamer. Dalam kasus ini, pihak bank menemukan adanya sejumlah transaksi yang dinilai janggal.

"Jadi dari pihak bank selaku korban, tersangka melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin daei rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI. Tapi pada saat pembayaran, saldo uang korban di rekening tidak berkurang,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5).


Dalam kasus ini, tersangka yang berinisial YS merasa uang dalam rekening tidak berkurang. Akhirnya pelaku yang hanya lulusan SMA ini kembali melakukan pembelian beberapa digit fasilitas dalam game Mobile Legends.

"Dia beli tidak mengurangi uangnya atau debitnya. Jadi dia mendapat transferan sementara uangnya tidak berkurang," ungkapnya.

Karena salah satu bank tersebut merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Jadi dengan sikap pelaku itu merugikan salah satu bank mencapai Rp 1,85 miliar dengan membayarnya ke pihak game," tandasnya.

Kini pelaku telah diperiksa secara intensif guna mengembangkan kasus tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu kartu ATM BCA, satu buah buku tabungan, dan satu HP. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang transfer dana dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 5 tahun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya