Berita

Ahmad Sahroni/Net

Politik

DPR Nasdem Desak Menkumham Copot Dirjen PAS

SABTU, 18 MEI 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi III DPR mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly untuk segera mencopot Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS). Hal itu berkenaan dengan banyaknya kerusuhan yang terjadi di dalam rutan maupun lapas, seperti halnya pembakaran di Rutan Siak dan Lapas Langkat beberapa waktu lalu.

"Atas dua kasus kerusuhan yang terjadi di Rutan Siak dan Lapas Langkat, Dirjen PAS (Sri Puguh Budi Utami) wajib dicopot," kata Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, Sabtu (18/5).

Politisi Nasdem ini mengaku dalam waktu dekat akan memanggil Menkumham terkait permasalahan lapas dan rutan. Sebab menurutnya, langkah tegas itu harus disegerakan agar kerusuhan yang terjadi di rutan maupun lapas tidak semakin melebar.


"Karena saya menilai semakin tidak dicopot akan semakin banyak kejadian baik di rutan maupun lapas," ujar Sahroni.

Dia sangat menyayangkan kasus kerusuhan di dalam Lapas maupun Rutan yang terjadi dua kali dalam sepekan ini.

"Kami sangat menyayangkan kejadian kerusuhan dan pembakaran berturut-turut terjadi di negeri kita ini," terangnya.

Selain mengganti Dirjen PAS di posisi pimpinan, Sahroni juga meminta Menkumham untuk melakukan perubahan sistem agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Peraturan di dalam lapas maupun rutan juga harus dievaluasi. Karena ada kemungkinan dengan peraturan yang ada saat ini menyebabkan masalah kerap muncul," tandasnya.

Dalam sepekan belakangan ini, narapidana di Rutan narkotika Siak dan Lapas Narkotika Langkat rusuh yang mengakibatkan ratusan napi yang ada di dalamnya melarikan diri.

Tahanan di Rutan Siak membakar penjara dan menembak seorang perwira polisi. Sementara kerusuhan di Lapas Langkat, 16 kendaraan dibakar napi dan ratusan warga binaan pemasyarakatan melarikan diri.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya