Berita

Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Bareskrim Segera Kaji Status DPO Irsanto Ongko

JUMAT, 17 MEI 2019 | 08:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim akan mengkaji status DPO Irsanto Ongko menyusul amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan Prapradilan diterima untuk mencabut status tersangka.

"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/5).

Untuk mempelajari tersebut, katanya, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan PN. Jakarta Selatan tersebut.


"Tentu dari Bareskrim akan mengaji ya," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim
untuk meminta pencabutan status DPO dan cekal keluar negeri kliennya.

Patra menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel mengenai putusan Prapradilan terhadap Irsanto Ongko selaku tersangka berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 10 September 2015 telah kadaluarsa.

Irsanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP, dan Atas penetapan tersangka itu, Irsanto mengajukan gugatan praperadilan dan telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya Patra M Zen telah mengirimkan surat agar status DPO dan pencekalan kliennya dicabut, dan itu telah dilakukan sebanyak 2 kali pada 11 April 2019 dan 29 April 2019 kepada DitIpidter Bareskrim Polri. Namun, sampai saat ini, surat itu belum mendapatkan respon dari penyidik, terangnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya