Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Dalami Suap BLBI, KPK: Gugatan Sjamsul Nursalim Ke BPK Berisiko Bagi Kinerja KPK

JUMAT, 17 MEI 2019 | 03:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang mangkrak dan hampir kadaluarsa pada tahun 2022 nanti, masih didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu memang jadi perhatian KPK," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam kasus BLBI, KPK telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung atas dugaan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.


Nama pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Ia menggugat BPK dengan harapan agar tidak ada kerugian negara.

Gugatan dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 di PN Tangerang itu terkait laporan hasil investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karena itu, KPK mendukung dan memberikan bantuan hukum kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit bahwa didapati kerugian negara dalam skandal BLBI.

"Gugatan perdata itu kan BPK dan auditor BPK, karena ada risiko hukum terhadap KPK maka kami akan terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, jadi akan kami hadapi dan kami dalami lebih lanjut," kata Febri.

"Kami sudah membahas di internal bahwa, gugatan ini bisa berisiko menggangu kerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK. Sehingga KPK turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana. Jadi kami akan bantu BPK RI dan Auditor BPK, karena permintaan audit itu pun dari KPK sebelumnya," sambungnya.

KPK kerap menjadwalkan pemanggilan untuk Sjamsul Nursalim untuk diperiksa, namun yang bersangkutan mangkir.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya