Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Dalami Suap BLBI, KPK: Gugatan Sjamsul Nursalim Ke BPK Berisiko Bagi Kinerja KPK

JUMAT, 17 MEI 2019 | 03:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang mangkrak dan hampir kadaluarsa pada tahun 2022 nanti, masih didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu memang jadi perhatian KPK," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam kasus BLBI, KPK telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung atas dugaan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI.


Nama pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Ia menggugat BPK dengan harapan agar tidak ada kerugian negara.

Gugatan dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 di PN Tangerang itu terkait laporan hasil investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karena itu, KPK mendukung dan memberikan bantuan hukum kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit bahwa didapati kerugian negara dalam skandal BLBI.

"Gugatan perdata itu kan BPK dan auditor BPK, karena ada risiko hukum terhadap KPK maka kami akan terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, jadi akan kami hadapi dan kami dalami lebih lanjut," kata Febri.

"Kami sudah membahas di internal bahwa, gugatan ini bisa berisiko menggangu kerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK. Sehingga KPK turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana. Jadi kami akan bantu BPK RI dan Auditor BPK, karena permintaan audit itu pun dari KPK sebelumnya," sambungnya.

KPK kerap menjadwalkan pemanggilan untuk Sjamsul Nursalim untuk diperiksa, namun yang bersangkutan mangkir.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya