Berita

Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Bawaslu Persilakan Situng KPU Jalan Terus, Asal Valid

KAMIS, 16 MEI 2019 | 22:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak perlu dihentikan mesti dinyatakan melanggar prosedur dalam penginputan data.

Hal tersebut menjadi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada KPU.

"Tidak (perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (16/5).


Afif menjelaskan, secara sistem, Situng KPU tidak ada masalah. Hanya memang, kesalahan entry data harus segera diperbaiki oleh KPU.

"Yang kami minta agar hasil input akurat," kata Afif.

Pernyataan Afif tersebut dikuatkan oleh koleganya, Rachmat Bagja bahwa KPU harus teliti dalam meng-input data ke Situng.

"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," katanya.

Bagja juga menyinggung juga soal pelanggaran administratif pemilu lainnya, yakni tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat (quick count).

Menurut Bagja, seharusnya KPU membuat standar operasional prosedur (SOP) jelas mengenai laporan sumber dana, termasuk metodologi yang dipakai dalam quick count.

"Mana yang sudah. Metodologi-nya seperti apa. Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawaban penghitungan cepat," jelasnya.

Laporan tersebut seharusnya dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

Bagja menjelaskan, tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU  7/2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Karenanya KPU juga diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Dalam tiga hari (sejak diputuskan), wajib ditindaklanjuti," tegas Bagja.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya