Berita

Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Bawaslu Persilakan Situng KPU Jalan Terus, Asal Valid

KAMIS, 16 MEI 2019 | 22:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak perlu dihentikan mesti dinyatakan melanggar prosedur dalam penginputan data.

Hal tersebut menjadi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada KPU.

"Tidak (perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (16/5).


Afif menjelaskan, secara sistem, Situng KPU tidak ada masalah. Hanya memang, kesalahan entry data harus segera diperbaiki oleh KPU.

"Yang kami minta agar hasil input akurat," kata Afif.

Pernyataan Afif tersebut dikuatkan oleh koleganya, Rachmat Bagja bahwa KPU harus teliti dalam meng-input data ke Situng.

"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," katanya.

Bagja juga menyinggung juga soal pelanggaran administratif pemilu lainnya, yakni tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat (quick count).

Menurut Bagja, seharusnya KPU membuat standar operasional prosedur (SOP) jelas mengenai laporan sumber dana, termasuk metodologi yang dipakai dalam quick count.

"Mana yang sudah. Metodologi-nya seperti apa. Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawaban penghitungan cepat," jelasnya.

Laporan tersebut seharusnya dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

Bagja menjelaskan, tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU  7/2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Karenanya KPU juga diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Dalam tiga hari (sejak diputuskan), wajib ditindaklanjuti," tegas Bagja.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya