Berita

Mochammad Afifuddin/Net

Politik

Bawaslu Persilakan Situng KPU Jalan Terus, Asal Valid

KAMIS, 16 MEI 2019 | 22:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak perlu dihentikan mesti dinyatakan melanggar prosedur dalam penginputan data.

Hal tersebut menjadi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada KPU.

"Tidak (perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (16/5).


Afif menjelaskan, secara sistem, Situng KPU tidak ada masalah. Hanya memang, kesalahan entry data harus segera diperbaiki oleh KPU.

"Yang kami minta agar hasil input akurat," kata Afif.

Pernyataan Afif tersebut dikuatkan oleh koleganya, Rachmat Bagja bahwa KPU harus teliti dalam meng-input data ke Situng.

"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," katanya.

Bagja juga menyinggung juga soal pelanggaran administratif pemilu lainnya, yakni tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat (quick count).

Menurut Bagja, seharusnya KPU membuat standar operasional prosedur (SOP) jelas mengenai laporan sumber dana, termasuk metodologi yang dipakai dalam quick count.

"Mana yang sudah. Metodologi-nya seperti apa. Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawaban penghitungan cepat," jelasnya.

Laporan tersebut seharusnya dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

Bagja menjelaskan, tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU  7/2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Karenanya KPU juga diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Dalam tiga hari (sejak diputuskan), wajib ditindaklanjuti," tegas Bagja.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya