Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

Bupati Bengkalis Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 5,6 Miliar

KAMIS, 16 MEI 2019 | 18:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Bengkalis periode 2016-2021, Amril Mukminin resmi menyandang status tersangka dugaan suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar dari PT Cipta Gading Asritama selaku pemenang tender proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menggarap proyek Multi Years (Jalan Duri-Sei Pakning) tahun 2012 yang menelan anggaran sebesar Rp 537,33 miliar dan dimenangkan oleh PT CGA.


Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA kemudian menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Selanjutnya, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016 atau sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

"Terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril diduga meminta tindak lanjut terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak,"kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).

Laode menambahkan, setelah teken kontrak proyek multi years, diduga Amril telah menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT. CGA selaku pemenang tender proyek.

"Jadi tersangka AMU ini diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," lanjut Laode.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasl 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya