Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

Bupati Bengkalis Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 5,6 Miliar

KAMIS, 16 MEI 2019 | 18:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Bengkalis periode 2016-2021, Amril Mukminin resmi menyandang status tersangka dugaan suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar dari PT Cipta Gading Asritama selaku pemenang tender proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menggarap proyek Multi Years (Jalan Duri-Sei Pakning) tahun 2012 yang menelan anggaran sebesar Rp 537,33 miliar dan dimenangkan oleh PT CGA.

Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA kemudian menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Selanjutnya, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016 atau sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

"Terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril diduga meminta tindak lanjut terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak,"kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/5).

Laode menambahkan, setelah teken kontrak proyek multi years, diduga Amril telah menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT. CGA selaku pemenang tender proyek.

"Jadi tersangka AMU ini diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," lanjut Laode.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasl 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:49

Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:45

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:42

Umat Diajak Rencanakan Haji di Usia Muda

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:36

Partai Buruh Tolak Program Tapera Dijalankan

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:25

Denmark Tolak Akui Negara Palestina

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:09

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp300 T

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:08

Sambut Pilkada, PP Pemuda Katolik Siap Aktivasi Desk Orkestrasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:01

Ratusan Juta Uang Kementan Ngalir ke Nasdem

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:59

UKT Batal Naik Setelah Diprotes, Bukti Koordinasi Pemerintah Buruk

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:48

Selengkapnya