Berita

Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan/RMOL

Hukum

Kapasitas Menristekdikti Dipertanyakan Advokat Usai Keluarkan Permen 5/2019

KAMIS, 16 MEI 2019 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan mengkritik keberadaan Peraturan Menteri nomor 5/2019 tentang pendidikan profesi advokat yang dikeluarkan oleh Menristekdikti.

Dalam Permenristekdikti itu, disebutkan bahwa pendidikan profesi advokat dibebankan 24 SKS dalam dua semester setelah menyelesaikan pendidikan sarjana.

Para advokat pun lantas mempertanyakan kapasitas Menteri Mohamad Nasir dalam mengeluarkan peraturan tersebut.

"Menristek itu kan urusan pendidikan umum, pertanyaan saya apakah mereka tahu apa yang dibutuhkan advokat?" ujar salah satu advokat, Munir Fuadi dalam forum diskusi di Grand Sahid Jakarta, Kamis (16/5).

Munir menjelaskan, saat ini sudah ada aturan perundangan khusus dalam UU 18/2003 tentang advokat yang salah satunya mengatur siapa penyelenggara pendidikan profesi advokat.

"Menurut UU 18/2003 tentang pendidikan advokat merupakat syarat untuk bisa diangkat menjadi advokat dan diselenggarakan sepenuhnya oleh organisasi advokat," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Menristekdikti merupakan lembaga negara yang mengatur pendidikan umum, sedangkan pendidikan profesi advokat memiliki spesialisasi tersendiri yang tak bisa disamakan dengan pendidikan umum.

"Inilah yang harus kami pegang karena pendidikan advokat hanya advokat sendiri yang tahu sesuai profesinya," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya