Berita

Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan/RMOL

Hukum

Kapasitas Menristekdikti Dipertanyakan Advokat Usai Keluarkan Permen 5/2019

KAMIS, 16 MEI 2019 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum Bisnis dan Kepailitan mengkritik keberadaan Peraturan Menteri nomor 5/2019 tentang pendidikan profesi advokat yang dikeluarkan oleh Menristekdikti.

Dalam Permenristekdikti itu, disebutkan bahwa pendidikan profesi advokat dibebankan 24 SKS dalam dua semester setelah menyelesaikan pendidikan sarjana.

Para advokat pun lantas mempertanyakan kapasitas Menteri Mohamad Nasir dalam mengeluarkan peraturan tersebut.


"Menristek itu kan urusan pendidikan umum, pertanyaan saya apakah mereka tahu apa yang dibutuhkan advokat?" ujar salah satu advokat, Munir Fuadi dalam forum diskusi di Grand Sahid Jakarta, Kamis (16/5).

Munir menjelaskan, saat ini sudah ada aturan perundangan khusus dalam UU 18/2003 tentang advokat yang salah satunya mengatur siapa penyelenggara pendidikan profesi advokat.

"Menurut UU 18/2003 tentang pendidikan advokat merupakat syarat untuk bisa diangkat menjadi advokat dan diselenggarakan sepenuhnya oleh organisasi advokat," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Menristekdikti merupakan lembaga negara yang mengatur pendidikan umum, sedangkan pendidikan profesi advokat memiliki spesialisasi tersendiri yang tak bisa disamakan dengan pendidikan umum.

"Inilah yang harus kami pegang karena pendidikan advokat hanya advokat sendiri yang tahu sesuai profesinya," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya