Berita

Gedung Bawaslu/Net

Politik

PILPRES 2019

Putusan Bawaslu: KPU Melanggar Aturan Soal Quick Count

KAMIS, 16 MEI 2019 | 14:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keberadaan lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.

Sidang ini merupakan laporan dari Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.

Laporan yang tertuang dalam Nomor 08/LP/PP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019 itu, alasan BPN Prabowo-Sandi melayangkan laporkan karena hasil quick count sejumlah lembaga survei itu berbeda dengan real count KPU.


Sidang diketuai oleh Ketua Bawaslu Abhan, juga turut dihadiri anggota Bawaslu seperti Ratna Dewi Pettalolo, Moch.  Afifudin, Fritz Edwar Siregar dan Rachmat Bagja.

Abhan dalam membaca putusan menetapkan KPU melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan quick count.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan di Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Abhan menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait dengan pendaftaran kegiatan perhitungan cepat Pemilu 2019.

Kemudian, KPU juga tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan quick count mengenai masukan laporan sumber dana, serta metodologi lembaga tersebut usai mengumumkan hasil survei.

Bawaslu menilai tindakan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 4/2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 UU 10/2019 tentang sosialisasi pemilih dan partisipasi masyarakat.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya