Berita

Gedung Bawaslu/Net

Politik

PILPRES 2019

Putusan Bawaslu: KPU Melanggar Aturan Soal Quick Count

KAMIS, 16 MEI 2019 | 14:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal keberadaan lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.

Sidang ini merupakan laporan dari Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.

Laporan yang tertuang dalam Nomor 08/LP/PP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019 itu, alasan BPN Prabowo-Sandi melayangkan laporkan karena hasil quick count sejumlah lembaga survei itu berbeda dengan real count KPU.


Sidang diketuai oleh Ketua Bawaslu Abhan, juga turut dihadiri anggota Bawaslu seperti Ratna Dewi Pettalolo, Moch.  Afifudin, Fritz Edwar Siregar dan Rachmat Bagja.

Abhan dalam membaca putusan menetapkan KPU melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan quick count.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan di Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Abhan menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait dengan pendaftaran kegiatan perhitungan cepat Pemilu 2019.

Kemudian, KPU juga tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan quick count mengenai masukan laporan sumber dana, serta metodologi lembaga tersebut usai mengumumkan hasil survei.

Bawaslu menilai tindakan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 4/2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 UU 10/2019 tentang sosialisasi pemilih dan partisipasi masyarakat.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya