Berita

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: Halo Pak Jokowi, Kenapa Dokter Tidak Boleh Analisa Kematian KPPS

KAMIS, 16 MEI 2019 | 11:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan pelaporan yang berujung pemeriksaan terhadap dokter Robiah Khairani Hasibuan atau dikenal dr. Ani Hasibuan atas analisis medisnya yang mempertanyakan penyebab kematian ratusan petugas Pemilu 2019.

"Kalau dokter gak boleh analisa kematian, maka nanti arsitek gak boleh bicara bangunan, ulama gak boleh ngomong agama, politisi gak boleh bicara politik, lawyer gak boleh bicara hukum, ekonom gak boleh bicara ekonomi karena semua kena delik ujaran kebencian," kata dia lewat akun akun twiitternya @Fahrihamzah, Kamis (16/5).

Fahri menyarankan, dari pada polisi memeriksa dokter ahli syaraf dr. Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mendingan periksa Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih yang mengeluarkan pernyataan, kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukan karena kelelahan. Namun penyakit yang sudah lama diderita.


"Mendingan periksa IDI yang sudah bikin pernyataan ini. Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tau! Ampun deh!," ujar Fahri.

dr. Ani Hasibuan turut mempertanyakan penyebab kematian petugas KPPS serta memberikan analisis medis. Namun, analisis medisnya ternyata berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh Carolus Andre Yulika ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tertera pada laporan polisi nomor: LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019. Dokter Ani disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE.

dr. Ani Hasibuan dituding telah menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat yang terdapat di portal media berita tamshnews.com.

Oleh karenanya, dr. Ani Hasibuan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat besok (17/5) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hak tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang tercantum pada nomor: SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus pada tanggal 15 Mei 2019.

Diketahui, dr. Ani Hasibuan juga sempat menjadi pembicara di program acara stasiun televisi swasta TvOne. Dia memberikan penjelasan medisnya serta analisa penyebab kematian ratusan petugas KPPS yang menurutnya tidak mungkin akibat kelelahan.

Namun, penjelasan dokter Ani pun mendapatkan respons dari seorang caleg dari PDIP, Adian Napitupulu yang juga menjadi pembicara di acara tersebut. Adian menilai dr. Ani Hasibuan telah merendahkan pekerjaan seorang petugas KPPS.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya