Berita

Hendropriyono/RMOL

Politik

Hendropriyono: Penolakan Prabowo Terhadap Hasil Pilpres Hanya Retorika

KAMIS, 16 MEI 2019 | 05:28 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono menegaskan, people power atau apapun namanya yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah sama saja dengan kudeta.

Sebab menurut dia, untuk mencapai kekuasaan, orang harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Yakni dengan memenangkan pemilu secara sah.

"Kalau mau capai kekuasaan tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan konstitusi, itu (people power) namanya kudeta. Tapi kudeta sipil, itu enggak boleh," tegasnya saat ditemui di Jalan Karang Asem Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).


Meski demikian, kudeta sipil diyakininya tak akan berhasil jika tak didukung oleh kekuatan militer.

"Kudeta sipil pun enggak pernah ada sejarahnya berhasil kecuali didukung TNI-Polri. Selama tidak didukung, maka tidak mungkin, jauh panggang dari api," tegasnya.

Hal itu diungkapkan Hendropriyono saat menanggapi penolakan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto atas hasil pemilu 2019.

Karena tak didukung oleh kekuatan militer, Hendropriyono menekankan kalau penolakan Prabowo tak akan ada artinya. Apalagi rakyat Indonesia pun diyakininya tak akan terpengaruh dengan itu.

"Ah enggak, enggak ada apa-apa. Rakyat tenang saja. Saya yakin, kita semua masih, bagaimanapun di lubuk hati di tiap kita adalah nasionalis. Masa kita enggak mau jadi bangsa Indonesia lagi, kan enggak mungkin. Ini (penolakan Prabowo) hanya retorika saja," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya