Berita

angkapan layar Instagram Jatanras/Net

Hukum

Emak-Emak Penyebar Video Pengancam Jokowi Ditetapkan Tersangka

RABU, 15 MEI 2019 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu perekam dan penyebar video HS yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka. Emak-emak tersebut diketahui bernama Ina Yuniarti.

"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (15/5).

Dalam kasus ini, pelaku dikenai dengan pasal berlapis, yakni terkait keamanan negara dan UU ITE.


"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Argo.

Ina Yuniarti diamankan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT.02/02, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5) pagi.

Saat diinterogasi, Ina mengakui bahwa dirinyalah yang ada di dalam video tersebut dan menyebarka video itu ke group Whatsapp hingga viral.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah KTP atas nama Ina Yuniarti, satu unit ponsel jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu helai kerudung biru tua, satu helai buah baju putih dan satu buah tas warna kuning yang digunakan saat merekam video tersebut.

Sebelumnya, dua emak-emak digiring aparat ke ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5) sekitar pukul 18:00 WIB. Hingga saat ini seorang emak-emak yang menggunakan jaket berwarna biru tua berkerudung biru belum diketahui identitasnya serta keterlibatannya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya