Berita

Gedung KPU/Net

Politik

Rembug Nasional Aktivis 98 Siap Kawal Rekapitulasi Hasil Pemilu 22 Mei

RABU, 15 MEI 2019 | 20:01 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menjelang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019, puluhan aktivisi yang tergabung dalam Rembug Nasional Aktivis 98 (RNA'98) mendatangi Intelkam Polda Metro Jaya,  Rabu (15/5). Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat permohonan perizinan terkait rencana aksi "21 Mei Kawal KPU".

"Kami mengajukan izin keramaian kegiatan untuk datang ke KPU menginap di sana dalam rangka mengawal hasil penghitungan suara di KPU agar perhitungan maksimal dan tidak terganggu oleh orang yang tidak menginginkan perhitungan itu tidak terjadi," kata salah satu aktivis RNA'98, Sayed Junaidi Rizaldi di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Rencana aksi tersebut akan diikuti ribuan aktivis yang berasal dari berbagai daerah sesuai dengan jaringan aktivis yang telah terbangun sejak puluhan tahun.


"Hari ini sampai tadi malam kita evaluasi, kontak jaringan-jaringan yang ada kita di angka 5 ribu untuk datangai KPU tanggal 21 Mei nanti," jelas Sayed dalam keterangan tertulis.

Dia menegaskan rembuk nasional tidak menutup diri jika ada jaringan mahasiswa dan kampus jika ingin bergabung dalam aksi nanti."Kami open ya mahasiswa, unsur masyarakat tentu berkoordinasi dengan perngkat aksi kita. Karena dukungan yang kami berikan ke KPU ini bukan berarti kami memihak salah satu pihak," ujarnya.

"Karena KPU kita anggap panitia dari pada acara demokrasi ini. Apapun hasil ya kita hargai dari panitia untuk itu kami selaku bangsa berkewajiban menjaga itu," ujar Sayed Junaidi menambahkan.

Disinggung soal apakah aksi ini menanggapi aksi people power, dia mengatakan jika itu persoalan opini berkembang. "Namun jika dianggap mengantisipasi ya kita engak ada masalah," tegasnya.

Sayed menegaskan RNA'98 sudah terbiasa melakukan aksi-aksi semacam ini. "20 tahun lalu umur kami 20 tahun sekarang sudah 44-45 sudah ada yang jadi pengacara, pengusaha dan kita sudah siap memghadapi kelompok ini yang 20 tahun pun mereka ada, dulu kami mahasiswa sekarang sudah profesional," ungkapnya.

Lalu apakah rencana aksi mendapat izin dari Polda Metro Jaya, Sayed menegaskan surat permohonan sudah diserahkan, namun hingga kini masih dipelajari, artinya belum dikeluarkan jawabannya.

"Kami tunggu balasan karena ini tadi cukup alot karena ini persoalan menyangkut daerah steril di KPU. Jadi memang kita lagi nunggu balasan. Kami sebenernya nunggu balasan hari ini tetapi mereka mempelajari dan akan memberikan jawaban segera," tutupnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya