Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono/RMOL

Hukum

Polisi Tahan Eggi Sudjana Karena Takut Kabur

RABU, 15 MEI 2019 | 14:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan setelah melihat beberapa pertimbangan.

"Pertimbangan yang diberikan oleh penyidik, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi) menghilangkan barang bukti. Kemudian juga mengulangi perbuatannya ataupun melarikan diri, (alasan) penyidik kenapa melakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Namun demikian, hingga kini surat perintah penahaan yang dikeluarkan penyidik belum ditandatangani oleh Eggi.

"Ada beberapa hal yang dilakukan oleh tersangka (Eggi) kenapa tidak mau menandatangani surat perintah penahanan, yang pertama yang bersangkutan (Eggi) sedang mengajukan praperadilan," kata Argo.

"Yang kedua, tersangka menyampaikan kepada penyidik di berita acara bahwa saksi yang diberikan kepada penyidik pada saat pemeriksaan itu belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ada beberapa nama saksi lah yang disampaikan oleh tersangka," paparnya.

Alasan ketiga yakni Eggi enggan menandatangani surat perintah penahanan lantaran merasa sebagai seorang advokat sehingga tidak bisa dilakukan pidana.

"Yang bersangkutan adalah sebagai advokat, jadi salah satunya (alasan) kenapa yang bersangkutan tidak mau menandatangani," lanjut Argo.

Meski begitu, penyidik selanjutnya membuat Berita Acara Penolakan untuk menandatangani surat perintah penahanan. Surat tersebut disetujui Eggi dan ditandanganinya.

"Jadi selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan dan tersangka menyetujui surat berita acara penolakan dan menandatangani," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya