Berita

Logo Polri/Net

Politik

Jika Tidak Ada Serangan, Maka Bukan Makar

RABU, 15 MEI 2019 | 11:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk tidak sembarangan dalam menerapkan pasal 104 KUHP tentang makar.

Akun Twitter resmi Partai Gerindra mengingatkan bahwa penggunaan istilah makar yang selama ini digunakan tidak tepat dan bertentangan dengan substansi hukum.

Baru-baru ini, pasal tersebut dikenakan kepada dua pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana


“Demokrasi di Indonesia saat ini sedang terancam. Pengenaan pasal makar oleh Polri terhadap lawan pemerintah alias oposisi,” kata akun @Gerindra itu sesaat lalu, Rabu (15/5).

Akun ini menjelaskan bahwa pasal 104 KUHP yang diterjemahkan sebagai makar dalam bahasa Belanda tertulis aanslag. Makna dari kata itu adalah “serangan yang berarti ditujukan pada kepala negara”.

Dengan kata lain, jika tidak ada serangan atau percobaan serangan, maka kondisi itu belum dapat dikatakan sebagai makar

“Para aparat Polri seolah membuat setiap lawan pemerintah harus diganjar dengan pasal makar. Padahal, pihak yang dianggap melawan pemerintah hanya mengutarakan kritik terhadap pemerintah,” sambung akun itu.

Menurutnya, jika ada pelanggaran hukum, sebaiknya Polri menggunakan pasal pelanggaran hukum yang ada. Jika tidak ada, maka yang bersangkutan harus dibebaskan.

“Jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan. Jangan gunakan kekuatan kalian untuk menindas rakyat kalian sendiri,” terangnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya