Berita

Logo Polri/Net

Politik

Jika Tidak Ada Serangan, Maka Bukan Makar

RABU, 15 MEI 2019 | 11:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk tidak sembarangan dalam menerapkan pasal 104 KUHP tentang makar.

Akun Twitter resmi Partai Gerindra mengingatkan bahwa penggunaan istilah makar yang selama ini digunakan tidak tepat dan bertentangan dengan substansi hukum.

Baru-baru ini, pasal tersebut dikenakan kepada dua pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana


“Demokrasi di Indonesia saat ini sedang terancam. Pengenaan pasal makar oleh Polri terhadap lawan pemerintah alias oposisi,” kata akun @Gerindra itu sesaat lalu, Rabu (15/5).

Akun ini menjelaskan bahwa pasal 104 KUHP yang diterjemahkan sebagai makar dalam bahasa Belanda tertulis aanslag. Makna dari kata itu adalah “serangan yang berarti ditujukan pada kepala negara”.

Dengan kata lain, jika tidak ada serangan atau percobaan serangan, maka kondisi itu belum dapat dikatakan sebagai makar

“Para aparat Polri seolah membuat setiap lawan pemerintah harus diganjar dengan pasal makar. Padahal, pihak yang dianggap melawan pemerintah hanya mengutarakan kritik terhadap pemerintah,” sambung akun itu.

Menurutnya, jika ada pelanggaran hukum, sebaiknya Polri menggunakan pasal pelanggaran hukum yang ada. Jika tidak ada, maka yang bersangkutan harus dibebaskan.

“Jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan. Jangan gunakan kekuatan kalian untuk menindas rakyat kalian sendiri,” terangnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya