Berita

Logo Polri/Net

Politik

Jika Tidak Ada Serangan, Maka Bukan Makar

RABU, 15 MEI 2019 | 11:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk tidak sembarangan dalam menerapkan pasal 104 KUHP tentang makar.

Akun Twitter resmi Partai Gerindra mengingatkan bahwa penggunaan istilah makar yang selama ini digunakan tidak tepat dan bertentangan dengan substansi hukum.

Baru-baru ini, pasal tersebut dikenakan kepada dua pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana


“Demokrasi di Indonesia saat ini sedang terancam. Pengenaan pasal makar oleh Polri terhadap lawan pemerintah alias oposisi,” kata akun @Gerindra itu sesaat lalu, Rabu (15/5).

Akun ini menjelaskan bahwa pasal 104 KUHP yang diterjemahkan sebagai makar dalam bahasa Belanda tertulis aanslag. Makna dari kata itu adalah “serangan yang berarti ditujukan pada kepala negara”.

Dengan kata lain, jika tidak ada serangan atau percobaan serangan, maka kondisi itu belum dapat dikatakan sebagai makar

“Para aparat Polri seolah membuat setiap lawan pemerintah harus diganjar dengan pasal makar. Padahal, pihak yang dianggap melawan pemerintah hanya mengutarakan kritik terhadap pemerintah,” sambung akun itu.

Menurutnya, jika ada pelanggaran hukum, sebaiknya Polri menggunakan pasal pelanggaran hukum yang ada. Jika tidak ada, maka yang bersangkutan harus dibebaskan.

“Jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan. Jangan gunakan kekuatan kalian untuk menindas rakyat kalian sendiri,” terangnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya