Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Bos Pemasok Alutsista Merasa Jadi Korban Rekayasa Hukum

SELASA, 14 MEI 2019 | 22:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rekayasa hukum diduga menimpa pengusaha berinisial KHW, pemegang jabatan Komisaris Utama PT Hosion Sejati yang bisnisnya memasok Alat Utama Sistem Persenjataan atau Alutsista ke TNI Angkatan Laut.

Pria berusia 63 tahun itu ditahan kepolisian berdasar tuduhan penggelapan uang perusahaan. Namun, permintaannya agar perusahaannya diaudit, tidak pernah dilaksanakan. Padahal menurut dia, itu bisa menjadi kunci untuk mengungkap kasus manipulasi pajak yang terjadi. Perlu diketahui bahwa selama ini PT Hosion menjalin bisnis dengan sejumlah negara.

"Ratusan miliar perputaran uang di sejumlah rekening perusahaan, namun laporan pajak perusahaan tersebut ternyata tidak benar," demikian pengakuan KHW dalam keterangan tertulis kepada wartawan, yang diterima redaksi (Selasa, 14/5). KHW sudah hampir 80 hari ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.


Sengketa di Hosion berawal dari kecurigaan KHW atas sejumlah kejanggalan di perusahaannya. Termasuk soal deviden untuknya yang macet selama 2015-2019. Padahal ia merupakan pemegang saham mayoritas yang nilainya 60 persen dari total saham. Jika diakumulasi, KHW mengaku menderita kerugian mencapai Rp 200 miliar.

Setelah ditelusuri, ternyata akte perusahaan telah berubah tanpa sepengetahuannya. KHW menemukan fakta perubahan akte oleh ATS pada notaris berinisial S di Surabaya, Jawa Timur. Dalam akte perubahan, ATS mengangkat dirinya sendiri menjadi direktur utama. Perubahan akte itu dilakukan tanpa RUPS.

Sebelumnya, di akte perusahaan bernomor 41 tanggal 28 Maret 2013, pemegang jabatan direktur utama adalah Susiana yang tak lain ibu kandung ATS, yang sekarang sudah almarhumah. Masalah lain yang lebih mengejutkan KHW adalah sahamnya sudah beralih ke tangan ATS. Saham beralih begitu saja tanpa RUPS dan serah terima yang sah.

Karena perbuatan ATS dianggap melanggar UU Perseroan Terbatas (PT), KHW melaporkannya ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada 3 Mei 2018. Penyidik Dittipidum menindaklanjuti dan menetapkan ATS sebagai tersangka.

ATS tidak diam. Sebulan kemudian, ia membuat laporan yang menuduh KHW melakukan penggelapan uang perusahaan periode Desember 2012-Desember 2014. ATS melaporkan KHW ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tepatnya di 4 Juni 2018. Lantas, Penyidik Dittipideksus juga menetapkan KHW sebagai tersangka pada Desember 2018.

KHW menyangkal tegas tuduhan ATS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kepada penyidik Dittipideksus, KHW meminta dilakukan audit independen atas semua rekening perusahaan. Bahkan ia mempersilakan pemeriksaan atas semua rekeningnya. Syaratnya, audit dilakukan secara benar oleh auditor independen.

"Ternyata, sampai sekarang tidak pernah dilakukan audit itu. Ada apa sebenarnya dalam kasus saya ini?" tulis KHW.

Sebetulnya, sempat tercapai titik temu antara ATS dan KHW. Diawali kedatangan keluarga ATS menjumpai KHW untuk meminta perdamaian di Dittipidum. Saat itu, ATS sudah ditahan Dittipidum sejak 29 Januari 2019. Dengan pertimbangan bahwa ATS sudah mengaku salah dan kedekatan dengan keluarga ATS, maka KHW menyetujui perdamaian dengan sejumlah syarat yang dibuat ATS tanpa paksaan.

Kesepakatan damai diteken ATS dan KHW pada 1 Februari 2019. Kuasa hukum ATS maupun KHW ikut meneken perdamaian sebagai saksi. Keduanya mencabut laporan polisi masing-masing. ATS pun menjalankan kewajiban perusahaan untuk membayar semua deviden yang menjadi hak KHW sebagai pemegang saham 60 persen dengan beberapa tahap pembayaran. Bahkan, perjanjian damai yang dibuat di hadapan penyidik itu kemudian dituangkan ke dalam akte notaris Sukawaty Sumardi di Jakarta yang ditandatangani kedua pihak termasuk pengacara masing-masing.

Apes bagi KHW. Setelah damai, ATS mengingkari kesepakatan. KHW memang menangguhkan laporannya di Dittipidum Bareskrim Polri. Sedangkan ATS melanjutkan laporannya di Dittipideksus.

ATS yang sempat mendekam dalam tahanan polisi selama tiga hari, dibebaskan pada 1 Februari 2019. Di sisi lain, penyidik Dittipideksus melanjutkan proses hukum atas KHW dengan cepat. Bahkan, KHW dijebloskan ke dalam tahanan sejak 25 Februari 2019 hingga sekarang.

KHW merasa dizalimi dan menjadi korban rekayasa. Sampai sekarang penyidik tidak menghiraukan semua permintaannya untuk mengaudit perusahaannya. Namun, KHW tetap koperatif.

"Saya juga minta penyidik meminta memeriksa rekening PT Hosion Sejati di beberapa bank, termasuk mutasinya. Di situ ketahuan apakah saya berbuat seperti dituduhkan itu atau tidak?” lanjut KHW.

Belakangan, dugaan rekayasa hukum atas Komut Hosion Sejati itu mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW, Neta Pane, menyebut penahanan terhadap KHW sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Masalahnya, KHW ditahan penyidik meski sudah ada akta perdamaian dengan ATS terkait sengketa kepemilikan saham perusahaan.

Menurut Neta, jika dua pihak bersengketa telah berdamai maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk melanjutkan perkara. Memang akan lebih baik bila kedua pihak melibatkan polisi sebagai saksi agar polisi mengetahui persis perdamaian itu. Tapi, walaupun polisi tidak dilibatkan, dokumen perdamaian bisa diserahkan kepada polisi dan pihak pelapor langsung mencabut laporannya agar polisi menerbitkan SP3.

Jika itu semua sudah dilalui dan penyidik masih tetap melanjutkan perkara, Neta menganggap kasus hukum itu mengandung keanehan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya