Berita

Surat permohonan revisi PP soal THR dan Gaji ke-13/Repro

Politik

Lewat Surat Mendagri, THR Dan Gaji Ke-13 PNS Bakal Molor

SENIN, 13 MEI 2019 | 20:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Iming-iming pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pejabat negara yang sebelumnya sudah diteken Presiden Joko Widodo tampaknya harus mundur.

Hal ini tertuang dalam surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan Kementerian Dalam Negeri.

Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.

Dalam surat yang ditandatangani Tjahjo tanggal (13/5) itu, Kemendagri merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun/tunjangan ketiga belas, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.  Hasilnya, pemberian tunjangan tersebut diprediksi akan molor.

"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo.

Padahal sebelumnya, pemerintah memastikan jika THR akan cair pada tanggal 24 Mei. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun ini.

Namun demikian, THR dan gaji ke-13 yang telah dianggarkan masing-masing sebesar Rp 20 triliun ini tak akan cepat dirasakan oleh penerima THR dan tunjangan.

"Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Tjahjo.

Atas dasar itu, Tjahjo pun berharap ada perubahan atau revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya