Berita

Sandiaga Salahuddin Uno/Net

Politik

Sama Dengan Kasus HS, Sandi Berharap Pemilu Juga Harus Dalam Koridor Hukum

SENIN, 13 MEI 2019 | 09:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Calon wakil presiden nomor 02, Sandiaga Salahuddin Uno berharap kasus HS yang videonya viral akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo harus dalam koridor hukum.

"Saya tidak terlalu mengerti konteksnya, tapi harus dalam jalur hukum, semua harus dalam koridor hukum," ujar Sandi di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Minggu kemarin (13/5).

Sandi berharap kepada semua pihak pada bulan suci Ramadan ini menyampaikan ucapan yang baik-baik dan menyejukkan hati.


"Dalam bulan suci kita harus menyampaikan yang sejuk-sejuk. Kita pastikan bahwa dalam bulan suci kita katakan yang baik-baik. Kami pun mendorong pemilu dikawal sesuai dengan koridor jujur adil bermartabat," ungkapnya.

Diketahui, HS diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah menyatakan akan memenggal kepala Presiden Jokowi dalam video yang tersebar dimedia sosial. HS diringkus dikediamannya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu pagi (12/5).

Video tersebut dibuat saat mengikuti aksi damai di dewan gedung Bawaslu RI pada Jumat lalu (10/5).

Setelah video itu viral, HS dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi, Mania Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Laporan itu diterima penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Akibatnya, HS disangkakan telah melanggar Pasal 104 KUHP tentang makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup.

Selain itu, HS juga disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI 19/2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya