Berita

Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Kewajiban Negara Itu Melindungi Rakyat, Bukan Mengancam

MINGGU, 12 MEI 2019 | 21:00 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan negara seharusnya bertindak untuk menghadirkan rasa aman kepada seluruh rakyatnya.

Demikian disampaikan pria kelahiran Palembang 26 Januari 1970 itu dalam unggahannya di Twitter, Minggu (12/5).

Selain menghadirkan perlindungan, Refly juga menyebut negara harus hadir dengan keadilan dalam konteks perbedaan pendapat. Negara, menurutnya, tidak boleh beda dalam memperlakukan pihak yang mendukung, mapun pihak yang oposan.


"Kewajiban negara itu melindungi segenap bangsa, bukan menakuti, apalagi mengancam. Negara harus adil memperlakukan semua warganegara, baik yang sependapat maupun yang berbeda pendapat," katanya.

Unggahan Refly mendapat dukungan dari netizen. Mereka sepakat, bahwa negara harus adil dan mengayomi semua rakyat tanpa terkecuali.

"Idealnya memang begitu, Prof. Yang masalah itu kan ketika sebgian rakyat berbeda pendapat dan mengkritisi kebijakan pengelola negara, lantas distigmakan dengan upaya untuk merongrong kekuasaan yang diamanatkan rakyat kepada pengelola negara itu sendri. Terus kami rakyat sebagai bos mesti gimana?" tulis @Ronz_80.

Sementara @andarizqiwahab menanyakan tentang konsekuensi yang harus ditanggung negara ketika melakukan ancaman terhadap warganya.

"Kalau warga negara sangat jelas konsekuensinya apabila mengancam kedaulatan negara sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Tapi kalau negara yang melakukan itu bagaimana seharusnya rakyat bersikap?" tandasnya.

Beberapa waktu terakhir, publik Indonesia disuguhkan dengan rencana yang dicetuskan oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, yang menyebut akan membentuk Tim Asistensi Hukum.

Wiranto menjelaskan, tim bentukannya itu akan bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap percakapan para tokoh di media sosial. Jika dinilai ada yang melanggar hukum, tim tersebut juga diberi wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada penegak hukum.

Sejumlah pakar hukum terlibat dalam tim bentuk Wiranto itu, seperti Mantan Ketua MK Mahfud MD hingga Prof Romli Asmasasmita.

Banyak pihak menilai, langkah Wiranto sebagai bentuk memberantas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan esensi dari kehidupan berdemokrasi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya