Berita

Adian Napitupulu/RMOL

Politik

Para Pahlawan Reformasi Berjuang Tanpa Meminta Kekuasaan

MINGGU, 12 MEI 2019 | 20:23 WIB | LAPORAN:

Para pejuang yang turut serta dalam memperjuangkan Reformasi 12 Mei 1998 tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun, termasuk kekuasaan.
Hal itu disampaikan Mantan aktivis pergerakan mahasiwa 98, sekaligus politisi PDI Perjuangan Adian Yunus Yusak Napitupulu, usai menziarahi dua pejuang Reformasi 12 Mei 1998 yakni Elang Mulia Lesmana dan Heri Hartanto, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

"Aktivis 98 ini aktivis yang paling baik hati. Kenapa gue bilang baik hati? Ketika Soeharto jatuh mereka tidak meminta kekuasaan. Soeharto jatuh mereka kembali kuliah ada yang kemudian bekerja ada yang segala macem segala macem," ungkap Adian.

Atas tragedi yang menewaskan 1190 korban atas kerusuhan Mei 1998 di Ibu Kota Jakarta dan 27 orang meninggal akibat senjata ini, Adian juga menyinggung sosok-sosok penguasa Orde Baru salah satunya keluarga cendana, yang dikatakannya ingin kembali menguasi tanah air. Dengan itu Adian menegaskan untuk tidak membiarkan sosok-sosok tersebut melangkah ke Istana.

Atas tragedi yang menewaskan 1190 korban atas kerusuhan Mei 1998 di Ibu Kota Jakarta dan 27 orang meninggal akibat senjata ini, Adian juga menyinggung sosok-sosok penguasa Orde Baru salah satunya keluarga cendana, yang dikatakannya ingin kembali menguasi tanah air. Dengan itu Adian menegaskan untuk tidak membiarkan sosok-sosok tersebut melangkah ke Istana.
Dalam ziarah ini tampak di antaranya yaitu mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Trisakti tahun 1997/1998 Julianto Hendro Cahyono, juga beberapa mantan aktivis pergerakan mahassiwa 98 yaitu Adian Napitupulu, Wahab Talaohu, dan Benny Rhamdhani.

Prosesi diawali doa bersama dilanjutkan menabur bunga dan air. Tak sedikit di antara mereka menitikkan air mata.

Selain alumni, hadir juga puluhan mahasiswa Trisakti mengenakan almamater biru tua khas Trisakti.

Bintang Jasa Pratama menjadi nama yang disematkan kepada Elang Mulia Lesmana dan Heri Hartanto sebagai Pejuang Reformasi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 057/TK/2005, 15 Agustus 2005.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya