Berita

Bahrul Ilmi Yakup/Net

Politik

Kinerja Dan Legalitas Lemah, KPU Digugat Ke MK

SABTU, 11 MEI 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Uji materi (judicial review) UU 7/2017 tentang Pemilu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (10/5).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pakar hukum tata negara, Bahrul Ilmi Yakup bersama dengan delapan orang advokat dan warga negara. Ada 20 bukti surat yang dibawa sebagai bukti pendukung permohonan uji materi.

Mereka menguji pasal 3, 4, dan 416 UU 7/2017 tentang Pemilu terhadap pasal 22E ayat (1), (6) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Diuraikan Bahrul bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 UU 7/2017 tentang Pemilu, telah terbukti Pilpres 2019 dinodai berbagai cacat dan tindakan kurang jurdil serta tidak profesional oleh KPU sebagai penyelenggara.

Seperti, antara lain, terdapat 6,7 juta pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan/atau tidak menerima Undangan Memilih Form C-6 dari KPU. Bahrul mengaku mengalami sendiri peristiwa ini.

Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) itu melanjutkan bahwa di RT 25 dan RT 28 RW 05 lokasi TPS 025 Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang terdapat 297 orang tidak terdaftar dalam DPT yang mengakibatkan mereka tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai pemilih.

“Belum lagi adanya fakta, ada sekitar 3,2 juta atau setidak-tidaknya 1,6 juta warga masyarakat adat yang tergabung dalam 777 komunitas masyarakat adat yang tidak terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.

Selain itu, terjadi juga kekurangan surat suara di berbagai TPS, dan terjadi kekeliruan beruntun dalam rekapitulasi penghitungan suara, dan meninggalnya 546 orang petugas penyelenggara.

Dengan demikian, KPU telah gagal menyelenggarakan Pemilu (pilpres dan pileg) 2019 sesuai ketentuan pasal 22E UUD 1945 jo pasal 2 dan 3 UU Pemilu 7/2017.

“Akibatnya, Pemilu 2019 cacat dan inkonstitusional secara hukum. Konsekuensinya hasil Pemilu 2019 tidak sah sebagai dasar menetapkan pemenang Pemilu 2019,” sambungnya.

Para pemohon menilai bahwa KPU telah pula gagal dalam melaksanakan Pemilu 2019 secara profesional seperti perintah pasal 3 dan 4 UU Pemilu. Untuk itu, mereka menuntut agar semua para komisioner KPU segera mengundurkan diri.

Pemohon juga mendesak MK segera menggelar sidang memeriksa permohonannya untuk memastikan bahwa Pilpres 2019  inkonstitusional dan tidak sah.

“Komisioner KPU akibat ketidakprofesionalnya itu telah menjadi sumber sengkarut yang mengancam stabilitas dan keselamatan NKRI,” tegas Bahrul Ilmi Yakup.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya