Berita

Bahrul Ilmi Yakup/Net

Politik

Kinerja Dan Legalitas Lemah, KPU Digugat Ke MK

SABTU, 11 MEI 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Uji materi (judicial review) UU 7/2017 tentang Pemilu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (10/5).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pakar hukum tata negara, Bahrul Ilmi Yakup bersama dengan delapan orang advokat dan warga negara. Ada 20 bukti surat yang dibawa sebagai bukti pendukung permohonan uji materi.

Mereka menguji pasal 3, 4, dan 416 UU 7/2017 tentang Pemilu terhadap pasal 22E ayat (1), (6) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Diuraikan Bahrul bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 UU 7/2017 tentang Pemilu, telah terbukti Pilpres 2019 dinodai berbagai cacat dan tindakan kurang jurdil serta tidak profesional oleh KPU sebagai penyelenggara.

Seperti, antara lain, terdapat 6,7 juta pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan/atau tidak menerima Undangan Memilih Form C-6 dari KPU. Bahrul mengaku mengalami sendiri peristiwa ini.

Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) itu melanjutkan bahwa di RT 25 dan RT 28 RW 05 lokasi TPS 025 Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang terdapat 297 orang tidak terdaftar dalam DPT yang mengakibatkan mereka tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai pemilih.

“Belum lagi adanya fakta, ada sekitar 3,2 juta atau setidak-tidaknya 1,6 juta warga masyarakat adat yang tergabung dalam 777 komunitas masyarakat adat yang tidak terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.

Selain itu, terjadi juga kekurangan surat suara di berbagai TPS, dan terjadi kekeliruan beruntun dalam rekapitulasi penghitungan suara, dan meninggalnya 546 orang petugas penyelenggara.

Dengan demikian, KPU telah gagal menyelenggarakan Pemilu (pilpres dan pileg) 2019 sesuai ketentuan pasal 22E UUD 1945 jo pasal 2 dan 3 UU Pemilu 7/2017.

“Akibatnya, Pemilu 2019 cacat dan inkonstitusional secara hukum. Konsekuensinya hasil Pemilu 2019 tidak sah sebagai dasar menetapkan pemenang Pemilu 2019,” sambungnya.

Para pemohon menilai bahwa KPU telah pula gagal dalam melaksanakan Pemilu 2019 secara profesional seperti perintah pasal 3 dan 4 UU Pemilu. Untuk itu, mereka menuntut agar semua para komisioner KPU segera mengundurkan diri.

Pemohon juga mendesak MK segera menggelar sidang memeriksa permohonannya untuk memastikan bahwa Pilpres 2019  inkonstitusional dan tidak sah.

“Komisioner KPU akibat ketidakprofesionalnya itu telah menjadi sumber sengkarut yang mengancam stabilitas dan keselamatan NKRI,” tegas Bahrul Ilmi Yakup.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya