Berita

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Gaungkan People Power, BPN Tak Merasa Dituduh Kapolri Gunakan Makar

RABU, 08 MEI 2019 | 18:15 WIB | LAPORAN:

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan tak pernah merasa tertuduh oleh ucapan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian terkait ungkapan people power sebagai tindakan makar.

"Kalau kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan jika barisan oposisi tak akan melakukan perbuatan melanggar konstitusi seperti berbuat makar. Hal itu sebagaimana yang diperintahkan oleh Prabowo sendiri.


"Petunjuk Pak Prabowo jelas bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tapi lebih kepada menyikapi situasi," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga memastikan kalau pihaknya sama sekali tidak akan mengepung Kantor KPU hanya karena tak terima dengan hasil perhitungan suara.

"Pihak kami tidak begitu. Yang ada pada saat ini adalah kami mengajukan laporan ke Bawaslu tentang temuan-temuan yang dianggap oleh kawan-kawan merugikan pihak 02, dan ada beberapa laporan yang sudah dan akan dilaporkan ke Bawaslu," pungkasnya.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Amien Rais sempat mewanti-wanti KPU selaku penyelenggara pemilu untuk tidak berbuat curang. Jika tidak, maka kekuatna people power akan digaungkan.

Menanggapi seruan people power, Kapolri pun sempat bereaksi. Menurutnya, gerakan people power harus tetap menggunakan mekanisme yang tertuang dalam undang-undang. Jika tidak, maka pihaknya tak segan-segan untuk menindak dengan menggunakan pasal makar.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5) kemarin.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya