Berita

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen M. Iqbal/Net

Politik

Polri Akan Terlibat Dalam Tim Hukum Pengawas Omongan Tokoh

RABU, 08 MEI 2019 | 12:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan ikut berperan dalam Tim Hukum Nasional (THN) jika wacana pembentukan tersebut benar terwujud.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen M. Iqbal menagatakan, THN akan berpegang kepada undang-undang, sehingga tidak akan asal memidanakan orang jika tanpa disertai bukti yang valid.

"Payung hukum THN tetap undang-undang yang berlaku," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5).


Selain itu, posisi Polri dalam THN ini egaliter atau sama rata dengan yang lain, saling memberikan saran termasuk kepada tim pakar yang ditunjuk oleh Kemenko Polhukam.

"Polri akan saling memberikan saran karena kan nanti dalam tim bakal ada pakar-pakar hukum," ujar Irjen Iqbal.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan pemerintah berencana membentuk THN. Tujuannya untuk mencegah upaya pendelegitimasian penyelenggaraan pemilihan umum serta hasil pemilihan tersebut.

"Tim ini akan mengkaji ucapan, tindakan dan pemikiran tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto.

Menurutnya, upaya mendelegitimasi dan rongrongan terhadap penyelenggara pemilu tidak bisa dibiarkan. Begitu juga cercaan makian terhadap Presiden yang masih sah.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya