Berita

Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian/Net

Pertahanan

Kata Kapolri, People Power Bisa Dikenakan Pasal Makar

SELASA, 07 MEI 2019 | 19:12 WIB | LAPORAN:

Mobilisasi massa dalam jumlah besar-besaran atau people power bisa dikenakan pasal makar.

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, pasal makar dikenakan jika pada praktiknya, people power itu malah berujung pada pelanggaran aturan dan perundang-undangan.

"Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah," tegas Tito dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Gedung Nusantara V, Jakarta, Selasa (7/5).


Tito menambahkan, Pasal 107 KUHP telah mengatur perbuatan tindak pidana makar kepada orang-orang yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

Lebih lanjut Tito menekankan, aparat kepolisian yang dibantu TNI nantinya akan melakukan segala upaya untuk menjaga keamanan, utamanya jika ada pihak-pihak yang sudah mulai melakukan provokasi. Tentunya hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada.

Upaya provokasi pun, kata dia dapat diganjar pidana karena diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15.

"Misalnya, mengatakan ada kecurangan, tapi buktinya tak jelas sehingga terjadi keonaran dan masyarakat terprovokasi untuk ribut," jelasnya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, selain Tito, hadir pula dalam Raker itu Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani bersama jajarannya, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Jaksa Agung dan perwakilan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya