Berita

Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian/Net

Pertahanan

Kata Kapolri, People Power Bisa Dikenakan Pasal Makar

SELASA, 07 MEI 2019 | 19:12 WIB | LAPORAN:

Mobilisasi massa dalam jumlah besar-besaran atau people power bisa dikenakan pasal makar.

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, pasal makar dikenakan jika pada praktiknya, people power itu malah berujung pada pelanggaran aturan dan perundang-undangan.

"Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah," tegas Tito dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Gedung Nusantara V, Jakarta, Selasa (7/5).


Tito menambahkan, Pasal 107 KUHP telah mengatur perbuatan tindak pidana makar kepada orang-orang yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

Lebih lanjut Tito menekankan, aparat kepolisian yang dibantu TNI nantinya akan melakukan segala upaya untuk menjaga keamanan, utamanya jika ada pihak-pihak yang sudah mulai melakukan provokasi. Tentunya hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada.

Upaya provokasi pun, kata dia dapat diganjar pidana karena diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15.

"Misalnya, mengatakan ada kecurangan, tapi buktinya tak jelas sehingga terjadi keonaran dan masyarakat terprovokasi untuk ribut," jelasnya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, selain Tito, hadir pula dalam Raker itu Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani bersama jajarannya, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Jaksa Agung dan perwakilan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya